Diakui negara tapi sulit dapat izin resmi

Untuk mendapatkan izin praktik, para tukang gigi mengaku kesulitan. Banyak dari mereka yang kini membuka usaha tanpa izin resmi.

Intan Umbari Prihatin
Oleh Intan Umbari Prihatin - Reporter
Diakui negara tapi sulit dapat izin resmi
Tukang gigi. ©2017 Merdeka.com/intan umbari

Tukang gigi sempat menjadi profesi yang dilarang oleh Kementerian Kesehatan dalam UU 29/2004 tentang Praktik Kedokteran. Ditambah Permenkes No. 1871/Menkes/PER/IX/2011 yang melarang praktik kedokteran dilakukan oleh bukan dokter, usaha para tukang gigi yang sudah berpraktik puluhan tahun itu hampir gulung tikar.

Perlawanan dilakukan oleh Hamdani, seorang tukang gigi, yang menggugat Pasal 73 ayat (2) dan pasal 78 UU 29/2004 tentang Praktik Kedokteran. Putusan Mahkamah Konstitusi pada 2013 lalu mengabulkan gugatan itu. Profesi tukang gigi dianggap legal dan pemerintah diminta membina mereka.

Sayangnya, meski sudah mendapat legalitas yang kuat lewat putusan MK itu, untuk mendapatkan izin praktik, para tukang gigi mengaku kesulitan. Banyak dari mereka yang kini membuka usaha tanpa izin resmi. Selain itu, mereka juga harus mengikuti sertifikasi profesi sebagai syarat agar pelayanan mereka sah dan diakui negara.

Mengalami berbagai kendala, para tukang gigi itu bergabung dalam Serikat Tukang Gigi Indonesia (STGI). Salah satu tujuannya untuk membantu proses perizinan mereka. Ketua Serikat Tukang Gigi Indonesia (STGI) Dwi Waris Supriyanto mengatakan di Jakarta perizinan tukang gigi harus melalui Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) yang prosesnya diurus di tingkat kecamatan. Namun para tukang gigi kesulitan memenuhi syarat yang ditetapkan seperti IMB (izin mendirikan bangunan) tempat praktik.

"Sebenarnya di Jakarta itu, saya kalau mau ngurusin besok juga bisa. Persyaratan itu harus ada surat IMB. Saya bilang ini diskriminasi, karena kami kan menyewa. Tapi setelah saya cek, dokter gigi dan dokter yang lain yang membuka klinik tidak ada persyaratan IMB," kata Dwi dengan nada jengkel saat ditemui di tempat praktiknya di kawasan rumah susun Bendungan Hilir, Jakarta Pusat (Jumat (6/1).

Ketua STGI Dwi Waris Supriyanto©2017 Merdeka.com/intan umbari


Dwi mengungkapkan, aturan itu dibuat oleh pihak Pelayanan Terpadu Satu Pintu di tingkat kecamatan. Dia pun sempat ingin melaporkan kepada Gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama perihal kasus ini. Dan kata dia, jika masih dipersulit, para anggotanya akan turun ke jalan untuk berdemonstrasi.

"Jadi yang mempersulit PTSP. Sampai waktu itu saya ingin melaporkan ke gubernur soal kelakuan PTSP sendiri. Masalahnya PTSP tidak koordinasi. Ini kemarin enggak ada rekomendasi dari dinas kesehatan," kata Dwi.

Dwi menjelaskan setiap praktik tukang gigi selalu diawasi oleh Dinas Kesehatan setempat. Bahkan dia sempat bercerita ada seorang temannya sesama tukang gigi yang dirazia oleh petugas. "Waktu itu teman saya pernah dirazia. Kalau saya tidak berkomunikasi dengan pihak Dinkes kita ditertibkan. Dia razia karena masalah perizinan," cerita Dwi.

Selain izin dari PTSP dan dinas kesehatan setempat, Dwi menambahkan, STGI menjadi lembaga sertifikasi bagi para tukang gigi. "Harus dari serikat lalu ke dinas. Lalu rekomendasi. Kita enggak tau. Saya liat kemampuan dia, jangan abal-abal tukang gigi," kata Dwi.

Dwi mengatakan, anggota STGI saat ini sudah mencapai 30 ribu anggota di seluruh Indonesia. Paling banyak, kata Dwi, anggotanya terdapat di daerah Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan DKI Jakarta. "Di daerah sudah banyak yang memulai perizinan, tetapi di DKI belum karena kendala IMB di PTSP," tutup Dwi.

Rekomendasi