Perangi pungli masih setengah hati

Meski dianggap sepele, tetapi jangan dipandang sebelah mata. Perputaran duitnya bisa menyaingi rasuah kakap. Apalagi kalau digelar saban hari.

Aryo Putranto Saptohutomo
Perangi pungli masih setengah hati
PNS Dishub ditangkap terkait Pungli. ©2016 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Parasit bernama pungutan liar itu memang sulit dibasmi. Seolah tabiat gemar mengutip duit itu dipelihara abdi negara dan warga tak diberi pilihan kecuali tunduk. Mereka yang selalu membatin jengah dengan hal itu juga terkadang seperti menghadapi tembok.Muin (40), bukan nama sebenarnya, mengaku selalu menjadi korban pungli aparat dan warga biasa. Saban hari dia berada di balik kemudi truk pasir biasa mangkal di Bintaro, Jakarta Selatan. Menurutnya, dalam sehari bisa dimintai uang hingga Rp 200 ribu. Dia beruntung bisa membawa uang lebih kalau mengirit solar jika tak terjebak macet. Terkadang malah tak ada sama sekali. Sebab, duitnya terpotong setengah gara-gara kutipan ilegal itu.Seandainya hal itu tak ada, Muin mengaku bisa menabung lebih banyak buat keluarga. Terutama bagi pendidikan kedua anaknya. Namun, dia kini tak bisa berbuat banyak. "Daripada saya repot di jalan, nanti malah enggak bisa dapat uang," kata Muin kepada merdeka.com, Senin (17/10).Di era reformasi, banyak pihak berharap budaya korup perlahan terkikis. Nyatanya tidak. Malah yang ada kekhawatiran pungli semakin subur. Praktik itu bentuk dari korupsi receh (petty corruption). Meski dianggap sepele, tetapi jangan dipandang sebelah mata. Perputaran duitnya bisa menyaingi rasuah kakap. Apalagi kalau digelar saban hari.Sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, laporan soal pungli sudah menjadi makanan sehari-hari buat Ombudsman Republik Indonesia. Bahkan mereka sudah berkali-kali menerbitkan rekomendasi tentang maladministrasi itu. Dampaknya? Bisa dibilang hampir nihil. Sebab kejadiannya ternyata terus berulang. Hukum juga dianggap seperti angin lalu.Anggota Ombudsman, Ahmad Alamsyah Saragih, menyatakan modus maladministrasi paling banyak dalam pelayanan publik adalah penundaan berlarut. Pada 2015, dia mencatat ada 1.319 laporan soal itu. Tahun ini meningkat 70,3 persen menjadi 2.246. Sedangkan soal pungli tahun ini meningkat 13 persen atau 434 laporan, dari 2015 sebanyak 384.Kini, pemerintah kembali repot dengan urusan pungli. Bahkan sampai membentuk satuan tugas Sapu Bersih Pungli. Buat pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, cara itu mubazir. Bagi dia, operasi efek kejut tak berguna. "Itu razia iseng cuma buat pencitraan saja," kata Agus kepada merdeka.com.

OTT pungli Kemenhub ©2016 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman


Pungli terungkap itu sebenarnya, lanjut Agus, sebenarnya mencoreng inspektorat jenderal. Sebab, hal itu bukti kinerja mereka loyo dan tidak serius mengawasi. Padahal itu adalah tugas mereka. Langkah paling jitu, kata Agus, sebaiknya pemerintah maksimal menggenjot penerapan teknologi informasi buat mengurus segala macam produk perizinan dan pelayanan publik. Dia meyakini hal itu bisa menekan pungli, lantaran menutup celah tatap muka antara warga dan abdi negara. Alamsyah juga sependapat. Buat dia, razia dan membentuk tim adhoc tidak menyelesaikan masalah."Saya juga menyarankan agar inspektorat dikeluarkan dari kendali penyelenggara pelayanan (kementerian dan lembaga), dan dipimpin langsung oleh seorang inspektorat jenderal yang bertanggung jawab langsung ke presiden," ujar Alamsyah.Dengan menggunakan sistem daring juga menjadikan pengurusan efisien. Biaya dipatok juga tinggal ditransfer ke bank ditunjuk. Jadi tak ada lagi celah nakal buat PNS. Agus menyarankan Presiden Joko Widodo segera melakukan itu, dan memberi tenggat kepada seluruh anak buahnya. Jika tidak kunjung membaik, maka tak perlu ragu mendepaknya. Sebab di era modern menuntut akurasi dan kecepatan, sudah tidak ada tempat buat pelayanan publik yang buruk.Meski demikian, Agus mengakui ada beberapa lembaga negara seperti enggan menerapkan sistem lebih efisien buat membasmi pungli. Dia curiga malah mereka sengaja memelihara itu."Semua itu dasarnya niat. Kalau niat, semua bisa terlaksana mau di daerah terpencil sekalipun," ujar Agus.Sekretaris Jenderal Transparancy International Indonesia, Dadang Trisasongko, menilai pungli terjadi lantaran praktik birokrasi yang dibuat rumit dan tertutup. Jika mau berubah, maka harus dibuat efisien dan terbuka. Namun bagi dia, operasi dadakan juga tak bakal efektif.Kritik datang dari Abdul Fickar Hadjar. Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti itu mempertanyakan keseriusan pemerintah membenahi penegakan hukum. Menurut dia, budaya hukum adalah sisi paling lemah. Sebab, aparat penegak hukum dan masyarakat belum menyadari soal ini. Alhasil, budaya korup tumbuh subur dalam berbagai bentuk. Ada juga, kata Fickar, pungli terjadi lantaran PNS tamak. Maka jangan heran warga alergi berurusan dengan birokrat jika tak punya duit banyak."Yang ada kewenangan bukannya digunakan untuk pelayanan kepada masyarakat sebaik-baiknya, tapi justru banyak menyengsarakan masyarakat," kata Fickar.Alamsyah menyatakan, laporan pungli meningkat ke Ombudsman adalah sinyal hal itu tak terselesaikan di internal pemerintah. Jika terus-terusan seperti itu, patut dipertanyakan niat pemerintah berbenah."Bagi Ombudsman jika tahun depan laporan masyarakat mengenai hal ini ke Ombudsman tak menurun, maka kinerja pemerintah buruk," tutup Alamsyah.

Rekomendasi