Tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus pungutan liar (Pungli). Mereka menjadi tersangka setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan polisi.Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan menyebutkan, tersangka berinisial ES merupakan ahli di Direktorat Pengukuran, Pendaftaran, dan Kebangsaan Kapal Kemenhub. Kemudian tersangka MA, sebagai Kasi Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal. Satu lagi AR sebagai penjaga loket. Para tersangka dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, Pasal 5 ayat 2, dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 13 Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001, Tentang perubahan atas Undang-undang RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KHUP dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.Apa sebenarnya modus yang digunakan PNS nakal di Kemenhub tersebut? Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan, secara umum, para pelaku memperlambat proses pengurusan izin. Budi mengaku sejak menjabat menteri menggantikan Ignasius Jonan pada 27 Juli lalu, sudah mendapatkan banyak laporan terkait maraknya praktik pungli di kementerian perhubungan. Berbagai laporan itu diterima melalui akun media sosial miliknya, hingga melalui telepon dan surat."Banyak yang ngelapor. Jenisnya itu banyak sekali yang bisa jadi lahan pungli di sana. Memang ada fakta-fakta pelaporan dan kita tindak lanjuti," kata Budi kepada Merdeka.com saat ditemui di kantornya, awal pekan ini.
barang bukti ott kemenhub ©2016 merdeka.com/ronald
Salah satu modus yang diketahui Budi berdasarkan laporan itu adalah, ada PNS yang masuk ke komunitas pelaut untuk menawarkan sejumlah kemudahan perizinan dengan imbalan tertentu. Sebaliknya ada juga orang luar yang menyusup di lingkungan Kementerian untuk mendapat kemudahan perizinan. "Kemudian ada juga yang menyusup di antara kita. Contohnya dia ngerangkul sahabatnya, 'aku bisa loh bantu'," kata Budi sambil berseloroh seraya merangkul seolah-olah mencontohkan oknum pelaku yang menawarkan pungli.Mengutip pengaduan yang diterima Ombudsman RI, Budi mengungkapkan, pengaduan layanan publik di sektor perhubungan terkait sikap sewenang-wenang petugas, penundaan berlarut, dan mempersulit proses pengurusan izin.Budi menyatakan, maraknya praktik pungli juga disebabkan ulah masyarakat. Menurutnya, pemilik kapal banyak ditemukan mendaftarkan kapalnya dengan ukuran lebih kecil dari kenyataannya. Salah satunya agar bisa mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Agar izin tetap keluar, maka pemilik kapal memberikan uang pelicin pada petugas dan terjadilah pungli ini.
Sementara Anggota Ombudsman, yang juga pengamat transportasi Alvien Lie mengatakan di Kemenhub khususnya di Ditjen Perhubungan Laut merupakan paling banyak pungli. "Di sektor Perhubungan Laut pernah ada masalah tentang Pendaftaran Kapal berbendera RI, penyebabnya peraturan Dirjen, tetapi itu sudah selesai," kata Alvin. Saat ini menurut catatan Ombudsman, pengaduan terkait transportasi dan infrastruktur di 2016 terdapat sedikitnya 5,9 persen dari seluruh pengaduan yang diterima oleh Ombudsman. Menurut Alvin, meski jumlahnya tidak begitu signifikan, saat ini pungli di sektor perhubungan bukan berkurang tetapi banyaknya masyarakat takut untuk melapor. "Bukan berkurang punglinya. Kemungkinan korban tidak berani melapor atau belum tahu ke mana harus mengadu. Tantangan bagi Ombudsman RI untuk lebih intensif membuka akses bagi pengguna jasa pelayanan publik," kata Alvin.Alvin juga mengatakan bahwa sektor paling banyak pengaduan selain perhubungan laut adalah perhubungan darat."Sektor Udara pemainnya sangat terbatas pengaduan sektor udara pada umumnya terkait pelayanan di bandara," tutup Alvin.
Advertisement