Pemerintah dan DPR berencana melakukan revisi terhadap UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun rencana ini ditolak tegas oleh sejumlah kalangan khususnya aktivis antikorupsi. Letak penolakan terjadi pada banyak hal terutama umur dan batas kewenangan KPK. Masyarakat menilai, revisi UU KPK hanya merupakan suatu bentuk pengkerdilan terhadap lembaga anti rasuah itu. KPK dinilai masyarakat akan selalu dibutuhkan keberadaannya sejauh korupsi masih merajelela.Kasus korupsi di Indonesia memang menjadi persoalan yang tak pernah habis terjadi. Dari tahun ke tahun, upaya KPK dalam memberantas korupsi nampak seperti berjalan di tempat. Sejauh itu, angka korupsi pun tetap bertumbuh. Ibarat penyakit kulit, semakin digaruk semakin pula gatal dan tersebar ke mana-mana. Demikian pula korupsi, menjamur hampir di semua lini terutama birokrasi dan politik. Politisi PDIP Hendrawan Supratikno tak membantah birokrasi dan politik sebagai ladang korupsi di Indonesia. Meski menolak anggapan politisi identik dengan perilaku koruptif, menurut Hendrawan, masalah korupsi di negara ini disebabkan oleh kuatnya praktik suap-menyuap dalam sistem birokrasi di negara ini. "Bahwa (korupsi) itu terjadi di kalangan birokrat dan politisi itu betul. Memang salah satu penyakit terbesar dari birokrat kita ya itu, birokrasi kita kan birokrasi upeti. Birokrasi yang digerakan insentif berupa upeti," kata Hendrawan ketika ditemui merdeka.com di ruang kerjanya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/11). Menurut dia, jalan masuk korupsi terjadi ketika birokrasi lemah dan rawan suap-menyuap. Anggota Komisi XI DPR ini menilai, birokrasi Indonesia tak bedanya dengan perilaku pencurian dan birokrat adalah maling yang sesungguhnya. Sebab praktik suap dan permintaan uang pelicin kerap dilakukan oleh para birokrat. "Itu makanya saya sering sebut birokrasi kita adalah birokrasi maling. Ada lagi yaitu birokrasi kleptokratik. Karena kleptokrasi kan maling. Kleptokrasi itu ya insentif berupa upeti-upeti, pelumasnya dan pelicinnya itu suap menyuap. hengki pengki, caca marica, macam-macamlah istilahnya. Tapi intinya birokrasi kita adalah masalah besar sekali. Birokrasi yang sangat korup," jelasnya. "Atau pakai bahasa KPK itu TSM (terstruktur, sistemik dan masif). Dan itu merupakan pergumulan bangsa kita sudah lama. Ketika terjadi reformasi pun salah satu TAP MPR yang paling awal adalah bagaimana menjalankan pemerintahan yang bebas dari KKN," tambah dia. Tak ada cara lain untuk menghentikan ini, kata Hendrawan. Solusi yang perlu diambil adalah perbaikan sistem birokrasi melalui jalan pendidikan dan kebudayaan secara serempak. "Ini harus dilakukan solusi secara struktural, sistematis dan masif melalui jalur pendidikan dan kebudayaan, jalur birokrasi reformasi, jalur penegakan hukum tanpa pandang bulu. Serempak," tukas dia. Perbaikan sistem birokrasi, kata dia, bukan perkara gampang. Butuh waktu lama untuk membenah semua itu. "Kalau ingin optimis ya saya kira 30 tahun. Tidak ada resep yang dalam pengertian sehari semalam efektif. Itu memakan waktu yang panjang karena harus serempak itu tadi," tutup Hendrawan.