Setelah lulus pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) tahun kemarin, Susilowati lantas menganggur. Apalagi dia juga tidak mampu melanjutkan pendidikan ke jenjang bangku kuliah. Hal itu membuat perempuan asli Kediri, Jawa Timur, itu lantas mengadu nasib ke Ibu Kota, Jakarta. Belakangan, Susi ternyata menjadi pembantu rumah tangga (PRT).Yang penting bekerja dan memiliki penghasilan sendiri, demikian simpel kehidupan Susi. Sebelum menjadi PRT di Ibu Kota, dia lebih dahulu terdampar mengabdi kepada kerabat di Bekasi, Jawa Barat. Tanpa paksaan, tanpa ada perintah, dia bekerja mengerjakan pekerjaan rumah tangga sehari-hari rumah majikan baru.Budaya perbudakan memang diwariskan turun-temurun sejak negeri ini berdiri. Hingga kini PRT masih dianggap pekerjaan informal. Padahal dalam kehidupan sehari-hari fungsi dan tugasnya memang menjadi vital bagi sang majikan atau pemberi kerja.Menurut ketua koordinasi Jaringan Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraini, definisi PRT adalah orang yang bekerja pada pemberi kerja untuk melakukan pekerjaan kerumahtanggaan. "Tidak mengatur pihak-pihak hubungan di luar kerja, seperti orang di keraton atau biasa disebut abdi dalem," ujar Lita kepada merdeka.com di Jakarta pekan lalu.Maka dari itu sulit bagi PRT untuk mendapatkan apresiasi lebih bagi pekerjaannya. Pandangan jika PRT merupakan pekerjaan informal dengan ruang batas terbatas, tanpa kontrak kerja dan apresiasi ibarat budak pada zaman penjajahan. "Kita harus mengubah stigma masyarakat terhadap PRT itu," ujar Lita. Lita juga mencontohkan sistem yang baik di negara Filipina. Di sana ada perlindungan khusus untuk PRT yang berusia 15-17 tahun, yaitu pengurangan jam kerja, larangan bekerja di malam hari, hak untuk bersekolah tingkat dasar dan menengah. Untuk PRT yang berusia 18 tahun dan melanjutkan pendidikannya atas biaya sendiri, diberikan jam atas jam kerja yang lebih fleksibel. Karenanya menjadi penting jika perjanjian kerja antara PRT dan pemberi kerja wajib didaftarkan ke instansi pemerintah untuk disupervisi ulang sebelum diterbitkan izin menggunakan PRT."Pemberi Kerja dilarang melakukan subkontrak layanan PRT kepada rumah tangga lain. Hal ini adalah aturan normatif yang sudah berlaku di Filipina," ujarnya.Lain lagi dengan pemberi Kerja atau majikan yang mempekerjakan PRT untuk kepentingan ekonomi; seperti menjaga toko, membersihkan dan merawat rumah kos atau menjaga keamanan ruko, maka demi hukum statusnya bukan PRT tetapi pekerja yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13.
"Mereka PRT ekstra bekerja seperti itu sudah harus dikategorikan sebagai pekerja," ujar Lita.Namun, beberapa PRT mulai bangkit dari keterpurukan. Di Jakarta sendiri terdapat wadah yang memberikan bantuan secara hukum dalam negosiasi kerja sama antara PRT dan pemberi kerja. "Kita beruntung punya wadah dan komunitas seperti ini, kita mulai detail dalam melakukan kontrak kerja," kata Ketua Serikat PRT Sapu lidi, Santi, saat berbincang dengan merdeka.com di Jakarta pekan lalu.Menurut dia banyak keuntungan bisa bergabung dalam serikat pekerja yang berkonsentrasi dengan para PRT. Selama ini belum banyak diketahui hak-hak yang wajib diberikan oleh majikan. Sebab lain kendala publikasi adanya wadah bagi para PRT masih harus disosialisasikan. "Kita selama ini pakai media sosial seperti Facebook, rencana kita mau bikin radio juga khusus PRT," ujarnya.