Uang datang lantaran hutan ditebang

Aturan menyebutkan polisi dilarang bekerja sama dengan pihak swasta di wilayah kerja dia atau sekadar menyokong.

Alwan Ridha Ramdani
Oleh Alwan Ridha Ramdani - Reporter
Uang datang lantaran hutan ditebang
Ajun Inspektur Satu Labora Sitorus. (merdeka.com/istimewa)

Rekening Rp 1,5 triliun milik Ajun Inspektur Satu Labora Sitorus, anggota Kepolisian Resor Sorong, Papua Barat, kembali mencoreng citra korps berbaju cokelat. Uang itu diduga didapatkan melalui pembalakan liar dan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM).Polisi menangkap Sitorus Sabtu pekan lalu di depan kantor Komisi Kepolisian Nasional. Namun dia sempat menemui komisioner komisi ini. Sumber merdeka.com mengungkapkan pembalakan liar dibekingi Sitorus menggunakan gergaji mesin. Saat keluar hutan, kayu-kayu itu sudah dalam bentuk balok. Dia mengisahkan Sitorus bukan pemain baru. Namanya muncul sejak sembilan tahun lalu sebagai cukong. Sedangkan kayu diambil jenis merbau. "Mereka beroperasi mengatasnamakan IPHHK (Industri Primer Hasil Hutan Kayu) ke masyarakat. Jadi mereka memanfaatkan masyarakat untuk menebang kayu,” kata sumber itu Jumat pekan lalu.Hingga laporan ini dilansir, Azet Hutabarat, kuasa hukum Sitorus, belum bisa dimintai konfirmasi. Panggilan ke nomor telepon selulernya tidak dijawab dan pesan pendek belum dibalas. Kasus rekening gendut aparat kepolisian bukan hal baru. Tiga tahun sebelumnya, rekening janggal juga melibatkan sejumlah jenderal polisi. Namun penyelidikan kasus ini sangat tertutup dan akhirnya disimpulkan uang itu masih wajar dan informasi kepemilikannya raib.Pegiat antirasuah dari Indonesian Corruption Watch (ICW) Tama S. Langkun menjelaskan kali ini polisi mesti terbuka mengusut kasus Sitorus dengan menggandeng lembaga-lembaga terkait: KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan), Bea Cukai, dan Angkatan Laut.Menurut Tama, polisi selama ini belum meraih prestasi signifikan dalam menangani kasus kehutanan. Sehingga harus ada kontrol dalam proses itu. “Harusnya polisi meletakkan kasus ini menjadi contoh penanganan perkara bersifat koordinasi, termasuk KPK," katanya saat ditemui merdeka.com di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa pekan lalu. "Ini bisa menjadi domain (kewenangan) KPK sepanjang ada korupsi di sana.”Keterlibatan Sitorus dalam penyelundupan BBM dan pembalakan liar melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003. Dalam pasal 5 disebutkan polisi dilarang bekerja sama dengan pihak swasta di wilayah kerja dia atau sekadar menyokong.Dia menegaskan membekingi sudah pasti tidak boleh, apalagi menaruh modal usaha. Apalagi sekarang kita buka ranah pendanaannya. Makin banyak peluang untuk dijerat,” ujarnya.Komisioner Komisi Kepolisian Nasional M. Nasser mendesak polisi menindak tegas setiap pelanggaran hukum dilakukan anggota mereka. “Harus diusut menyeluruh. Kita mendorong penegakan hukum."

Rekomendasi