Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cerita manuver PDIP dapatkan kursi pimpinan DPR

Cerita manuver PDIP dapatkan kursi pimpinan DPR sidang paripurna dpr. ©2015 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Revisi terbatas enam pasal Undang-undang No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPD (MD3) disahkan dalam rapat paripurna, Selasa (24/1) kemarin. 10 Fraksi yang menyampaikan pandangan secara tertulis sepakat dengan adanya revisi ini.

Dari enam pasal ini, pasal yang paling disoroti di antaranya berupa penambahan jumlah pimpinan MPR dan DPR untuk mengakomodasi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sebagai partai pemenang pemilu. Adapun pasal yang diubah, yakni Pasal 15, 84, dan 121 tentang penambahan pimpinan MPR, DPR, dan MKD; pasal 105 dan 164 tentang penguatan Baleg; dan pasal 427 tentang aturan pengalihan.

Revisi terbatas ini mengemuka setelah manuver PDIP melalui lobi-lobi untuk mendapatkan jatah kursi pimpinan, baik di MPR maupun DPR. Meski draf itu diusulkan pemerintah, PDIP paling getol mengajukan revisi.

kampanye pdip

Kampanye PDIP ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

Sebagai pemenang Pemilu 2014 dengan 109 kursi, keinginan PDIP ini sah-sah saja. Tapi hal itu berbanding balik, nyaris tak satupun kader partai berlambang banteng bermoncong putih ini menduduki kursi pimpinan. Jabatan pimpinan di MPR dan DPR hampir dikuasai partai oposisi di Pilpres 2014 seperti partai Golkar, PKS, Gerindra, PAN dan termasuk Demokrat.

Kabar baik pun berembus setelah Setya Novanto kembali menduduki Ketua DPR setelah lolos dari kasus 'papa minta saham'. Selain itu, komposisi partai oposisi hanya tertinggal PKS dan Gerindra setelah PAN dan Golkar masuk ke barisan pendukung pemerintah.

PDIP diketahui mendukung penuh Setya Novanto kembali ke kursi ketua DPR. Sinyal mendapatkan kursi wakil pimpinan tak bisa dipungkiri sebagai 'imbas jasa' PDIP ke Setya Novanto. Setnov disebut-sebut mendukung penuh ide PDIP untuk mendapat jatah kursi pimpinan.

"Pak Setya Novanto sebagai pimpinan, memberikan dukungan tentu itu wajar dan memang dia termasuk setuju dengan ide itu," kata Ketua DPP PDIP, Andreas Hugo Parera ketika berbincang dengan merdeka.com di ruang kerjanya di ruang Fraksi PDIP, Nusantara II, Senayan beberapa waktu lalu.

Alasan proporsionalitas dewan

Andreas mengatakan kondisi pasca Pilpres 2014 merupakan suatu penikungan politik. Mengacu pada UU N0. 27 tahun 2003 tentang MD3, yang berhak menduduki kursi pimpinan dewan adalah partai pemenang pemilu (sistem proposional). Namun, kata Andreas kondisi itu berubah dalam Pilpres 2014. Hampir semua kursi pimpinan dewan dikuasai partai oposisi berdasarkan sistem paket.

"Kita kembali pada UU yang dulu dan rakyat tidak melihat keanehan ke depannya. Sehingga otomatis pemenang pemilu menduduki pimpinan dewan. Seharusnya begitu. Cuma ini kan penikungan politik di periode yang lalu," kata Andreas.

andreas hugo pareira

Andreas Hugo Pareira ©2017 Merdeka.com/imam buhori

Senada dengan Andreas, peneliti senior Formappi, Lucius Karus menilai PDIP sebenarnya merupakan 'korban' dari revisi UU MD3. Sebab, ketika menang di 2014, PDIP tentunya berhak mempunyai kursi di pimpinan dewan. Tapi niat itu terganjal ketika beberapa fraksi di DPR sepakat melakukan revisi UU MD3. Padahal masa aktif mereka tinggal berapa bulan lagi. Karena pada saat pengesahan MD3, gambaran hasil pemilu 2014 saat itu sudah diketahui, maka koalisi lawan PDIP yang tergabung dalam KMP berjuang untuk menjegal PDIP menguasai parlemen.

"Mereka sadar bahwa kekuatan KMP mengungguli KIH. Ketemulah mekanisme pemilihan berdasarkan paket itu untuk menutup peluang PDIP saat itu. Jadi KIH dan PDIP saat itu menjadi korban mayoritas fraksi yang berada di KMP," kata Lucius kepada merdeka.com, Selasa (24/1).

Revisi UU MD3 itu disahkan pada Selasa, 8 Juli 2014, sehari sebelum Pilpres 2015 resmi digelar. Mekanisme pemilihan pimpinan DPR berubah dari sistem proporsional menjadi sistem paket. Bila pada sistem proporsional pimpinan DPR diberikan kepada partai pemenang pemilu legislatif, maka pada sistem paket pimpinan DPR dipilih langsung oleh anggotanya berdasarkan partai politik.

Penentuan revisi UU MD3 ini dilakukan secara voting. Sistem paket didukung oleh koalisi gemuk yang terdiri dari 6 partai politik, yakni Golkar, Demokrat, Gerindra, PKS, PPP, dan PAN. Keenam partai tersebut saat ini merupakan bagian dari koalisi Merah Putih yang mengusung Prabowo-Hatta.

Sementara partai-partai yang menolak perubahan pemilihan pimpinan DPR dari sistem proporsional menjadi sistem paket adalah PDIP, PKB, dan Hanura. Ketiganya merupakan partai pengusung Joko Widodo-Jusuf Kalla dalam Pilpres. Tiga partai itu walk out dalam sidang pengesahan UU MD3.

Bagi PDIP, kata Andreas, revisi ini juga didorong oleh 'semrawutnya' kondisi KIH dan KMP. Partai-partai dulu yang beroposisi justru kemudian segaris dengan partainya mendukung pemerintahan Jokowi-JK.

"Makanya saya bilang tadi, hal ini juga didorong oleh kondisi KIH dan KMP itu sendiri. Artinya, dengan tidak efektifnya koalisi KMP dan KIH ya sebenarnya pemilihan yang ketika itu di DPR yang menyangkut sistem pemilihan pimpinan dewan dengan kolektivitas itu sebenarnya tidak relevan lagi," tegas dia.

Selain alasan proporsionalitas dewan dengan menempatkan poin "pemenang pemilu berhak di kursi pimpinan dewan", Andreas mengatakan, dengan menduduki kursi pimpinan dewan, garis kebijakan pemerintah saat nantinya tentunya mendapat dukungan penuh dari DPR. Sebab, dinilai Andreas, banyak kebijakan pemerintah saat ini yang tidak didukung penuh dari DPR. Dengan demikian, dengan menempati kursi pimpinan, PDIP mempunyai kontrol di DPR yang tentunya selaras dengan kebijakan pemerintah.

"Ya dalam banyak hal, masyarakat melihat kan (tidak selaras). Artinya dalam proses pembuatan keputusan, bagaimana produktivitas di DPR itu sangat tergantung agenda-agenda yang dibuat pimpinan kan," jelas anggota Komisi II asal NTT ini. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP