Aturan janggal dalam proyek Jembatan Selat Sunda
Merdeka.com - Pemerintah terus mengebut rencana pembangunan Jembatan Selat Sunda. Proyek ini diklaim sebagai cara pemerintah mempersingkat pengangkutan barang dan jasa antara pulau Sumatera dan Jawa. Saat ini, penyeberangan dengan kapal feri di Selat Sunda membutuhkan tiga jam. Adanya jembatan, perjalanan menjadi sekitar setengah jam.
Selain jalan bebas hambatan, rencananya dua lajur kereta akan dibangun di atas jembatan membentang sepanjang 28 kilometer ini. Selain itu, jembatan dapat dimanfaatkan sebagai prasarana untuk pemasangan pipa bahan cair, gas, jaringan kabel dan serat optik, serta Pusat Pembangkit Tenaga Listrik Pasang-Surut Gelombang Laut.
Jembatan ini diharapkan bisa mendorong berkembangnya kegiatan ekonomi, seperti kawasan wisata Tanjung Lesung (1.500 hektar), kawasan Peti Kemas Bojonegara (500 hektar), kawasan industri di Cilegon, serta kawasan industri dan pergudangan di Lampung.
Tetapi mimpi pemerintah itu dinilai akan menguntungkan segelintir pengusaha, terutama Tomy Winata, didaulat oleh peraturan presiden untuk mengerjakan proyek jembatan dan pengembangan kawasan akan memakan dana Rp 200 triliun.
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia Muhammad Faiz Aziz menegaskan ada kejanggalan dalam peraturan presiden soal pengembangan kawasan strategis dan infrastruktur Selat Sunda ini. "Perpres itu diakui juga sebagai undang-undang, jadi dia tidak boleh menunjuk secara formil, " katanya.
Kejanggalan lain adalah disatukannya pembangunan infrastruktur dan kawasan strategis. Harusnya ada pemisahan antara pembangunan infrastruktur dan kawasan.
Dia mengatakan presiden punya kewenangan mengeluarkan aturan terkait proyek Jembatan Selat Sunda. Tetapi aturan tidak bisa melabrak yang sudah ada, seperti aturan kerja sama pemerintah dan swasta. "Pasal 21 sampai pasal 30 cantolannya adalah aturan kerja sama pemerintah dan swasta. Itu janggal dipaksakan. Dukungan dan jaminan, pengadaan tanah, dan kawasan strategis, itu tidak dicakup."
Deputi Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Daerah Kementerian Perekonomian Lucky Eko Wiryanto mengakui belum ada rencana mengubah peraturan presiden nomor 86 itu. "Yang jelas posisi Pak Menko (Hatta Rajasa) sudah sangat jelas, beliau tidak ingin menggunakan dana APBN," ujarnya. "Kalau menggunakan dana akan ada pertanyaan dari daerah lain dan sedapat mungkin tidak mengganti perpres sudah keluar."
Dia mengatakan sudah ada kesepakatan di antara tim tujuh dibentuk pemerintah dengan memasukkan BUMN untuk proyek Jembatan Selat Sunda. Namun pihaknya belum bisa memastikan persentase saham buat perusahaan negara itu.
Meski begitu, dia mengakui melibatkan perusahaan pelat merah bakal membuat proyek ini kian molor. "Misalnya mengeluarkan dana Rp 2 triliun atau lebih, Pak Dahlan harus ngomong pada DPR, apakah deviden negara mau dikurangi," ucapnya.
Lucky mengakui ada kekhususan dalam proyek melibatkan PT Bangungraha Sejahtera Mulia milik Tomy Winata ini. Tomy menggagas proyek ini setelah memperoleh persetujuan dari delapan gubernur di Sumatera. Apalagi sudah ada pra studi kelayakan.
Dia menegaskan PT Bangungraha Sejahtera belum tentu menjadi pemenang tender proyek infrastruktur itu. "Tapi pemerintah tidak bisa memilih yang lebih murah. Kalau tawar lebih murah kualitasnya berbeda tidak bisa."
(mdk/fas)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Otorita IKN Nusantara akan membangun kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare.
Baca Selengkapnya"Kalau misalkan diperintahkan, saya sebagai mantan prajurit saya siaplah apapun," kata Dudung
Baca SelengkapnyaAHY menegaskan pemerintah juga punya tujuan besar pembangunan yang juga harus dikawal dan dijaga bersama-sama.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penghargaan ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi industri konstruksi untuk menghasilkan proyek-proyek inovatif.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan pembangunan 10 ruas jalan dan 1 jembatan dengan total panjang 50,9 kilometer telah diselesaikan
Baca SelengkapnyaTemuan ini berangkat dari laporan adanya pengerjaan yang asal asalan.
Baca Selengkapnya"Kalau enggak ya kotanya jadi bangunan beton semua, dan pasti akan menimbulkan masalah-masalah baru, seperti banjir, polusi, dan lain-lain," kata Gibran.
Baca SelengkapnyaMendag Zulhas menyampaikan, pihaknya akan berkirim surat terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mengevaluasi aturan tersebut.
Baca SelengkapnyaSimak fakta-fakta Jalan Tol Binjai-Pangkalan Brandan yang dirangkum merdeka.com dari beberapa sumber berikut ini.
Baca Selengkapnya