Seorang suami di Kabupaten Kediri Jawa Timur tega membuang jenazah istrinya yang tengah hamil besar ke tengah kebun tebu di Desa Siman, Kecamatan Kepung. Sebelum meninggal dunia, sang istri berkali-kali terjatuh dari motor yang dikemudikan suaminya dengan kecepatan tinggi.
Kasus pembunuhan itu terungkap setelah warga sekitar kebun tebu menemukan jenazah korban bersama sang bayi di lokasi kejadian. Warga kemudian melaporkan penemuan jenazah itu kepada pihak kepolisian. Saat ditemukan, korban dan bayinya diketahui sudah meninggal beberapa hari sebelumnya.
Satreskrim Polres Kediri yang menangani kasus pembunuhan itu mengungkap kronologi kejadian usai berhasil melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Pria yang tega membunuh istrinya sendiri diketahui bernama Bisri (28), warga Desa Sukoharjo Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri. Sementara korban bernama Retno (28) dan bayinya yang saat kejadian masih dalam kandungan, kemudian ditemukan sudah lahir di kebun tebu.
Advertisement
Kronologi Kejadian
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra mengungkap kronologi pembunuhan ibu dan bayi tersebut. Di hadapan penyidik, tersangka mendatangi istrinya yang indekos di Jalan Flamboyan Desa Tulungrejo Kecamatan Pare pada Minggu (26/3/2023) sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, korban meminta pelaku mengantarnya menemui seseorang.
Setelah urusan selesai, pelaku dan korban berboncengan mengendarai motor suzuki thunder. Sesampainya di simpang empat Tulungrejo, mereka terlibat cekcok mulut. Kemudian saat memasuki pertigaan Jalan Raya Semanding ke arah selatan, tersangka mengegas motor dengan kecepatan tinggi. Korban yang khawatir pun berpegangan pada tubuh sang suami, namun pelaku memukul tangan korban hingga ponsel dalam pegangan sang istri terjatuh.
Korban yang saat itu dalam kondisi hamil besar ikut terjatuh dengan posisi telentang hingga tak sadarkan diri. Pelaku panik dan menaikkan istrinya ke atas jok motor, namun beberapa kali korban terjatuh lagi. Jatuh berkali-kali itu diduga membuat ibu hamil tersebut meregang nyawa.
"Tersangka melanjutkan perjalanan hingga area perkebunan tebu di Dusun Pluncing Desa Siman. Kemudian tersangka membuang korban," ungkap AKP Rizkika, dikutip dari akun Instagram @medsoskediri, Jumat (7/4/2023).
Advertisement
Ancaman Hukuman
Tersangka membuang istrinya ke kebun tebu pada Minggu (26/3) sekitar pukul 21.30 WIB. Pada malam hari, kawasan di sekitar kebun tebu sepi sehingga tidak ada saksi mata yang melihat perbuatan pelaku.
“Tiga hari kemudian, jenazah korban ditemukan warga setempat sekitar pukul 14.00 WIB,” tulis @medsoskediri.
Akibat perbuatannya, tersangka Bistri terancam hukuman berlapis yakni Pasal 44 ayat (1) dan (3) UU RI nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), serta Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 359 KUHP tentang penganiayaan atau kealpaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.