Penyelidikan kasus jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur masih terus berlanjut. Usai menetapkan enam tersangka yang merupakan pejabat tinggi Pemkab Bangkalan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dengan memeriksa Kabag Protokoler dan Komunikasi Kabupaten Bangkalan, Erwin Yoesoef pada Senin (30/1).
Erwin diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Bangkalan untuk tersangka Bupati nonaktif Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron (RALAI) dan beberapa pejabat tinggi lain.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, atas nama Erwin Yoesoef, Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Kab. Bangkalan," terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (30/1).
Advertisement
Enam Tersangka
Sementara itu, hingga berita ini ditulis KPK telah menetapkan enam tersangka kasus jual beli jabatan di wilayah kerja Pemkab Bangkalan. Para tersangka ditahan sejak Kamis (8/12/2022) dini hari.
Keenam tersangka itu adalah Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron; Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur, Agus Eka Leandy; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Wildan Yulianto; Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Achmad Mustaqim; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Hosin Jamili; dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Salman Hidayat.
Tersangka Abdul Latif Amin Imron ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. Agus Eka Leandy, Wildan Yulianto, dan Achmad Mustaqim ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sementara Hosin Jamili dan Salman Hidayat ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC.
Advertisement
Modus Jual Beli Jabatan
Jual beli jabatan Pemkab Bangkalan itu dilakukan Abdul Latif Amin Imron pada periode 2019-2022. Saat itu, ia membuka formasi seleksi pada beberapa posisi di tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) termasuk promosi jabatan untuk eselon 3 dan 4.
Melalui orang kepercayaannya, Abdul Latif meminta biaya komitmen berupa uang pada setiap ASN yang ingin lulus dan dinyatakan terpilih dalam seleksi jabatan, seperti dikutip dari akun Instagram @wecarebangkalanmadura.
"ASN yang mengajukan diri dan sepakat memberikan sejumlah uang sehingga dipilih dan dinyatakan lulus oleh tersangka RALAI yaitu tersangka AEL, tersangka WY, tersangka AM, tersangka HJ, dan tersangka SH," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers penahanan Abdul Latif dan kelima tersangka lain.