Lima tahun berlalu sejak Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) I digelar pada 2017 silam, kini penyelenggaraan KUPI II sudah di depan mata. KUPI merupakan ruang perjumpaan para Ulama Perempuan Indonesia dari beragam latar belakang pendidikan dan organisasi yang bersifat non partisan, inklusif, partisipatoris, lintas organisasi, lintas generasi, lintas latar belakang sosial dan pendidikan.
Adapun, kegiatan yang berlangsung di Cirebon, Jawa Barat pada April 2017 itu menghasilkan tiga fatwa/rekomendasi yang meliputi pencegahan pernikahan usia anak, penghapusan kekerasan seksual, serta pencegahan kerusakan alam dalam konteks ketimpangan sosial.
Rekomendasi KUPI terkait pencegahan perkawinan usia anak dipakai sebagai salah satu rujukan untuk meningkatkan usia minimal pernikahan dari 16 tahun menjadi 19 tahun. Aturan terkait usia minimal seseorang sah secara hukum untuk menikah itu dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Sementara fatwa terkait penghapusan kekerasan seksual,mendorong parlemen khususnya partai politik Islam untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi Undang-Undang.
KUPI II dijadwalkan berlangsung pada 23-26 November 2022 di Kota Semarang dan Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Kegiatan diselenggarakan atas kerja sama Alimat, Perhimpunan Rahima, Fahmina, AMAN Indonesia dan Gusdurian.
Advertisement
Diikuti Ribuan Peserta
Ketua SC KUPI II, Ruhah Masruchah, mengungkapkan bahwasanya agenda ini menjadi ruang refleksi ulama perempuan, sekaligus konsolidasi pengetahuan ulama perempuan Indonesia dan seluruh dunia. Dua acara besar yakni Konferensi Internasional dan KUPI II akan diikuti sekitar 1.500 peserta dari seluruh daerah di Indonesia. Selain itu, pada perhelatan akbar bertajuk “Meneguhkan Peran Ulama Perempuan dalam Membangun Peradaban yang Berkeadilan" ini akan hadir pula puluhan ulama perempuan dari 37 negara.
“Lima tahun sejak kita melakukan kongres, jadi lesson learn. Gerakan KUPI juga menjadi referensi pengambil kebijakan karena KUPI telah melakukan refleksi terhadap berbagai masalah yang dihadapi masyarakat selama ini,” ujar Ruhah dalam konferensi pers yang digelar secara hibrid, pada Senin (21/11/2022).
Sekretaris SC KUPI II, Faqihuddin Albdulkodir menegaskan KUPI II adalah bentuk konsolidasi pengetahuan dan gerakan ulama perempuan selama lima tahun terakhir, untuk meneguhkan peran ulama perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kiai Faqih, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa istilah ulama perempuan tidak terbatas pada ulama berjenis kelamin perempuan, tetapi seluruh ulama yang memiliki perspektif perempuan.
Istilah keulamaan tidak hanya merujuk pada mereka yang menguasai ilmu agama, tetapi juga mereka yang menguasai seluruh ilmu pengetahuan yang bermanfaat bagi kemanusiaan dan kehidupan dalam arti luas.
“Gerakan ulama perempuan hendak memastikan pengetahuan dan pengalaman perempuan menjadi otoritas dalam pengetahuan dan keimanan,” tutur Dosen IAIN Syekh Nurjati Cirebon itu.
Advertisement