Komisi Penyiaran Jatim Minta TV/Radio Beritakan Penanganan Banjir, Ini Alasannya

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur meminta televisi dan radio fokus menyiarkan penanganan dampak bencana banjir yang terjadi di sejumlah daerah di Provinsi Jawa Timur. Ini alasannya.

Rizka Nur Laily M
Oleh Rizka Nur Laily M - Reporter
Komisi Penyiaran Jatim Minta TV/Radio Beritakan Penanganan Banjir, Ini Alasannya
Ilustrasi televisi. ©2022 Merdeka.com/Freepik

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur meminta televisi dan radio fokus menyiarkan penanganan dampak bencana banjir yang terjadi di sejumlah daerah di Provinsi Jawa Timur.

Ketua KPID Jatim Immanuel Yosua Tjiptosoewarno mengatakan, KPID Jatim telah mengeluarkan Surat Edaran bernomor 480/1014/115/X/2022 pada 19 Oktober 2022 untuk mendukung kerja Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan institusi terkait dalam penanganan dampak bencana banjir.

"KPID Jatim turut berduka cita atas bencana banjir di sejumlah wilayah Jawa Timur. Butuh kolaborasi antar-pihak untuk menangani dampak bencana, termasuk insan penyiaran," ujar Immanuel di Kota Surabaya, Kamis (20/10).

Ada delapan imbauan yang ditujukan kepada lembaga penyiaran, salah satunya ialah TV dan radio di Jawa Timur harus mengutamakan keselamatan jurnalis dan kru selama melakukan liputan.

Koordinator Bidang Isi Siaran, Sundari mengungkapkan, lembaga penyiaran harus tetap berpatokan pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3/SPS). Regulasi ini mengatur secara khusus bagaimana siaran kebencanaan seharusnya dilakukan, yakni pada pasal 25 P3 dan pasal 49-51 SPS.

TV dan radio juga harus memperhatikan kondisi masyarakat yang sedang mengalami trauma bencana. Jurnalis tidak boleh menyiarkan informasi yang tidak jelas sumbernya dan harus memilih narasumber yang kompeten.

"Jangan menampilkan gambar atau suara korban yang kesakitan maupun korban dengan luka berat hingga meninggal. Jangan pula menjadikan anak korban bencana sebagai narasumber," ujar Ndari, sapaan akrab Sundari.

Sundari menegaskan, lembaga penyiaran sebaiknya fokus pada tayangan seputar evakuasi korban, penanganan dampak bencana, dan proses pemulihan. KPID Jatim menganjurkan TV dan radio membantu proses diseminasi mengenai evakuasi korban, pengumpulan serta penyaluran bantuan dari lembaga kompeten dan terpercaya.

Rencananya, KPID Jatim bakal menggelar diskusi siaran kebencanaan bersama lembaga penyiaran se-Jatim yang dilakukan secara daring pada Rabu (26/10). Diskusi tersebut diharapkan menghasilkan produk kolaborasi antar media penyiaran untuk melakukan diseminasi informasi penanganan dampak dan mengatasi kabar hoaks seputar bencana.

KPID Jatim, imbuh Ndari, selalu mendorong lembaga penyiaran terlibat dalam pembangunan di wilayah dan penanganan masalah lokal melalui siaran yang cerdas dan mencerahkan. Adapun proses pengawasan siaran yang menjadi tugas KPID bertujuan agar masyarakat mendapatkan konten berkualitas.

Rekomendasi