AN (22), warga Dusun Padangbulan RT/RW 02/01, Desa Tegalrejo, Kecamatan Tegalsari, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur diamankan Polsek Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi setelah memperkosa anak di bawah umur.
Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu melalui Kapolsek Pesanggaran AKP Subandi menjelaskan, Unit Reskrim Polsek Pesanggaran, Banyuwangi telah mengamankan tersangka AN.
Advertisement
Dilaporkan Keluarga Korban
Penangkapan AN dilakukan setelah Polsek Pesanggaran menerima laporan dari keluarga korban. Korban SA (15) yang masih berstatus sebagai pelajar diperkosa AN di kebun kopi pinggir sungai Sumberdadi yang terletak di Desa Kandangan, Kecamatan Pesanggaran.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. “Barang bukti yang diamankan pakaian korban, pakaian tersangka, HP milik korban dan HP milik tersangka,” tutur Kapolsek AKP Subandi, dikutip dari Instagram @pesanggaran24jam, Senin (28/6/2021).
Advertisement