Cinta Tumbuh di Penjara, Sepasang Residivis di Tuban Kompak Curi Motor karena Ini

Cinta pasangan suami istri ini tumbuh di penjara saat sama-sama menjalani hukuman. Setelah bebas, keduanya menikah siri dan sejak itu memulai aksi pencurian bersama-sama. Begini cerita lengkapnya.

Rizka Nur Laily M
Oleh Rizka Nur Laily M - Reporter
Cinta Tumbuh di Penjara, Sepasang Residivis di Tuban Kompak Curi Motor karena Ini
Pasutri spesialis curanmor di Tuban. ©2021 Merdeka.com/Instagram @mediainformasiorangtubanjatim

Petualangan pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Tuban, Jawa Timur sebagai spesialis pencurian motor (curanmor) berakhir setelah keduanya ditangkap personel Polres Tuban, Minggu (21/2/2021).

Tersangka ialah Sumiyah alias Mia (42), perempuan asal Dusun Pancuran Desa Pakis Kecamatan Grabagan Kabupaten Tuban dan Rosyidi alias Dibos (43), lelaki asal Desa Lodanwetan Kecamatan Sarang Kabupaten Rembang Jawa Tengah.

Cinta Tumbuh di Penjara

Kedua pelaku yang diketahui merupakan residivis itu, bertemu ketika sama-sama menjalani hukuman di Lapas Tuban. Rosyidi merupakan residivis curanmor yang divonis lima tahun penjara pada tahun 2014. Sementara Sumiyah merupakan residivis pencurian rumah kosong yang divonis lima bulan penjara pada tahun 2017.

Di tahun 2017 itu, setelah bebas dari penjara, keduanya memutuskan menikah siri. Sejak saat itu mereka memulai aksi pencurian bersama-sama, seperti dilansir polrestuban.com, Senin (22/2/2021).

Ditangkap di Surabaya

Sebelum tertangkap, kedua tersangka melakukan aksi pencurian di rumah Sigit Hari Widodo (35) di Desa Cingklung, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban pada 21 Januari 2021. Saat itu, rumah Sigit dalam keadaan kosong karena ditinggal penghuninya salat subuh.

Unit Resmob Polres Tuban menangkap kedua pelaku di rumah indekos yang menjadi tempat tinggal mereka di Kelurahan Lakasantri, Kecamatan Lakasantri, Kota Surabaya pada 17 Februari 2021 lalu.

Selalu Berboncengan

Dalam melancarkan aksinya, kedua tersangka selalu berboncengan menggunakan motor N-Max bernomor polisi L 5664 LB warna hitam. Mereka tidak menggunakan alat berupa kunci T atau alat lain untuk merusak objek yang hendak dicurinya.

"Dalam menjalankan aksinya mereka selalu berdua dan berboncengan, setelah berhasil mendapatkan motor curiannya mereka langsung membawanya ke Rembang untuk dijual dengan harga 1,5 sampai 2 juta dan hasilnya mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono dalam konferensi pers pada Senin (22/02/2021).

Alasan Mencuri

Kedua tersangka hanya mengincar motor calon korban yang diparkir dengan kunci masih menempel.

“Mereka berdua hanya mengincar sepeda motor calon korbannya yang diparkir dengan kunci yang masih menempel, selain Itu jika ada barang berharga lain seperti HP juga mereka ambil,” lanjut Ruruh.

Rosyidi dan Sumiyah membagi peran untuk memuluskan aksi pencuriannya. Rosyidi bertugas mencari tempat yang akan dijadikan sasaran aksi. Sementara Sumiyah bertugas menjadi eksekutor pengambil barang sepeda motor milik korban di TKP. Setelah berhasil mendapatkan barang curian, keduanya langsung menjual saat itu juga.   

“Dalam menjalankan aksinya mereka selalu berdua dan berboncengan, setelah berhasil mendapatkan motor curiannya mereka langsung membawanya ke Rembang untuk dijual dengan harga 1,5 sampai 2 juta dan hasilnya mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap Kapolres Tuban.

Kedua pelaku mengaku tidak pernah terpergok oleh pemilik rumah saat melakukan aksi pencurian. Mereka juga mengatakan tidak pernah melukai korban.

“Untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari pak, karena kami tidak punya pekerjaan tetap” terang tersangka Sumiyah.

Rekomendasi