Pengajuan PSBB untuk tiga daerah di Jawa Timur resmi disetujui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia. Tiga daerah tersebut yakni Kota Surabaya, sebagian wilayah Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik.
Kini Pemerintah Provinsi Jawa Timur beserta dengan tiga pemerintah daerah tersebut sedang mempersiapkan peraturan daerah guna mengatur teknis pelaksanaan pemberlakukan PSBB.
Pemberlakuan PSBB di tiga kabupaten/kota di Jawa Timur itu diperkirakan berlaku mulai akhir April 2020.
Advertisement
Dikutip dari Antara, keputusan PSBB di tiga kabupaten/kota Jawa Timur ditetapkan pada Selasa 21 April 2020 melalui surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/264/2020.
Sebagai tindak lanjut, Pemprov Jatim beserta tiga pimpinan kepala daerah yang bersangkutan segera melakukan finalisasi draft peraturan daerah terkait PSBB.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa memberi keterangan kepada awak media di Gedung Negara Grahadi, Selasa (21/4) malam. Pihaknya bersama dengan sejumlah tokoh dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jatim bergegas menyelesaikan draft Peraturan Gubernur.
Rencananya, Rabu (22/4) pukul 10.00 WIB, tiga kepala daerah yang bersangkutan akan mempresentasikan Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) dan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup).
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur perempuan pertama di Jawa Timur itu mengungkapkan bahwa PSBB di Kota Surabaya, sebagian Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik diperkirakan berlaku pada akhir bulan April 2020.
Advertisement
Penetapan PSBB telah melalui proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah mulai dari aspek sosial, ekonomi, dan lain sebagainya. Langkah berikutnya setelah pengajuan PSBB disetujui Menteri Kesehatan adalah menyingkronkan Peraturan Gubernur dengan peraturan tiga kepala daerah yang bersangkutan.
Dikutip dari Antara, apabila seluruh peraturan tentang PSBB sudah sinergis, Khofifah memberi waktu tiga hari kepada tiga pimpinan kepala daerah untuk menyosialisasikannya kepada masyarakat. Setelah semua tahapan dilalui, PSBB resmi akan diberlakukan di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.
Advertisement
Sebelumnya, Kota Surabaya sudah melakukan empat upaya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona jenis baru penyebab COVID-19. Mulai dari upaya promotif, preventif, kuratif, hingga rehabilitatif.
Dikutip dari Antara, upaya promotif yang dilakukan antara lain merilis laman lawancovid-19.surabaya.go.id, penyuluhan kepada masyarakat mengenai COVID-19, termasuk perlunya bersikap waspada dan menyiapkan cara pencegahan supaya tidak tertular.
Sementara upaya preventif dilakukan dengan cara memberlakukan jaga jarak, meliburkan institusi pendidikan, membatasi kegiatan di tempat umum, dan lain sebagainya.