Minggu (19/4) siang, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa beserta tiga kepala daerah dan Forkopimda Jatim menggelar pertemuan di Gedung Negara Grahadi Surabaya. Pertemuan itu membahas pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa daerah di Jawa Timur.
Dikutip dari Antara, pertemuan tersebut menyepakati pemberlakuan PSBB untuk Kota Surabaya dan sebagian wilayah Kabupaten Gresik dan Sidoarjo. Keputusan itu diambil melihat semakin meluasnya persebaran COVID-19 di tiga daerah tersebut.
Advertisement
Menurut Khofifah, Kota Surabaya sudah saatnya melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pasalnya kota ini menjadi episentrum COVID-19 dengan jumlah kasus positif paling banyak di Jawa Timur.
Sementara Kabupaten Gresik dan Sidoarjo yang berbatasan dengan Kota Surabaya juga akan memberlakukan PSBB. Dua kabupaten ini memiliki interaksi wilayah yang cukup kuat dengan Kota Pahlawan.
Dikutip dari Antara, pertemuan yang membahas perihal PSBB di Jawa Timur itu juga dihadiri Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifudin serta Plt Sekda Gresik Nadlif, beserta seluruh pejabat Forkopimda ketiga daerah. Seluruh yang hadir dalam pertemuan sepakat dengan pemberlakuan PSBB.
Advertisement
Kesepakatan hendak memberlakukan PSBB di tiga daerah tersebut juga didukung berbagai pihak. Mulai dari Tim Kuratif dan Tracing Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Jawa Timur, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, serta Pangdam V/Brawijaya.
Selain itu, pemberlakukan PSBB juga didasarkan penjelasan detail dan langkah berlapis dari tim gugus tugas penanganan COVID-19 dari Pemerintah Kota Surabaya, Pemerintah Kabupaten Gresik, serta Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Berdasarkan data visual yang dirilis Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui akun instagram resmi @jatimpemprov, Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo merupakan dua daerah dengan kasus positif COVID-19 terbanyak di Jawa Timur.
Advertisement
Dikutip dari Antara, Pemprov Jatim akan segera meneruskan surat resmi pemberlakuan PSBB Kota Surabaya, dan sebagian Kabupaten Gresik dan Sidoarjo kepada Menteri Kesehatan. Berikut akan disiapkan juga Peraturan Gubernur Jatim, Peraturan Wali Kota Surabaya, serta Peraturan Bupati Gresik dan Sidoarjo.
Penyebaran COVID-19 di ketiga daerah tersebut menjadi pertimbangan kuat hendak diberlakukannya PSBB. Di Kota Surabaya, seluruh kecamatan yang ada memiliki kasus positif COVID-19. Di Kabupaten Gresik ada 11 dari 18 kecamatan yang memiliki kasus positif COVID-19. Sedangkan di Kabupaten Sidoarjo, sebanyak 14 kecamatan sudah memiliki kasus positif COVID-19.