Pria Lamongan Tega Cabuli Teman Anaknya di Kandang Ayam, Ini Kronologinya
Merdeka.com - Seorang pria di Lamongan, Jawa Timur nekat mencabuli teman anaknya yang masih berusia di bawah umur. Korban yang diketahui berusia 8 tahun itu dicabuli pelaku di kandang ayam.
Pelaku KY (35), warga Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan itu mengaku tak bisa menahan nafsu birahinya saat melihat rok korban tersingkap pada 9 Maret lalu. Saat itu, korban sedang bermain tidak jauh dari rumahnya.
Kronologi Kejadian
KY menghampiri korban dan merayu, sebelum akhirnya mencabuli korban. Tak berselang lama, anak pelaku yang berusia 5 tahun tiba-tiba datang menghampiri. Pelaku KY pun sontak melepaskan korban.
"Saya kemudian bergegas melepaskan korban untuk bermain dengan anak saya," ujar KY kepada petugas kepolisian saat rilis ungkap kasus di Mapolres Lamongan, Selasa (30/3/2021), dikutip dari Instagram @lamongan.update (1/4/2021).
Dua pekan setelah peristiwa itu, KY mengulangi perbuatannya. Saat itu, korban mendatangi kandang ayam milik pelaku untuk meminta telur, pelaku berusaha meraih tangan korban. Aksi pencabulan kembali terjadi hingga korban meronta dan melepaskan diri.
Ancaman Hukuman
Lihat postingan ini di Instagram
Berdasarkan penjelasan Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, perbuatan bejat pelaku akhirnya terendus oleh ibu korban. Selanjutnya ibu korban melapor ke kepala dusun setempat dan oleh yang bersangkutan ditindaklanjuti dengan melapor ke Polsek Sukorame dan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan.
"Tersangka diamankan di rumahnya dan tidak melakukan perlawanan," ujar Miko.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti baju lengan panjang warna merah dan rok panjang warna biru.
Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal (2) dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," imbuh Kapolres Lamongan itu.
Selain memproses hukum pelaku, Polres Lamongan juga tengah melakukan pendampingan terhadap korban pencabulan yang masih berusia di bawah umur.
(mdk/rka)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Begitu di sana kita olah TKP, barbuk hanya pisau saja, pisau sempat dicuci, pisau dapur."
Baca SelengkapnyaAksi biadab dilakukan seorang anak terhadap ibu kandungnya sendiri di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (9/4/2024) lalu.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Seorang suami di Tuban cekik istri hingga tewas lalu meminta menginap di kantor polisi.
Baca SelengkapnyaSeorang anggota polisi melepaskan tembakan usai diancam golok orang tak dikenal. Ini kronologinya.
Baca SelengkapnyaSejumlah barang bukti diamankan dari pelaku yang diduga melakukan penganiayaan terhadap keponakannya
Baca SelengkapnyaSupiati bahkan meminta bantuan bupati agar bisa membantu membebaskan sang suami.
Baca SelengkapnyaMelihat itu, dokter MY meninggalkan ruangan. Sementara TA keesokan harinya melapor ke Polda Sumsel.
Baca SelengkapnyaKronologi Lengkap Pembacokan Prajurit TNI di Bekasi, Berawal Teman Minta Tolong Berakhir Diteriaki Begal
Baca Selengkapnya