TPA Piyungan Ditutup, Sampah Mulai Menumpuk di Tepi Jalan Jogja
Penutupan TPA Piyungan diberlakukan mulai 23 Juli hingga 5 September 2023.
Penutupan TPA Piyungan diberlakukan mulai 23 Juli hingga 5 September 2023.
Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Sekretariat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Jumat (21/7) lalu menggemparkan masyarakat yang tinggal di DIY. Dalam surat keputusan ini, pemerintah menyampaikan perihal penutupan pelayanan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan, Bantul. Surat ini dikeluarkan berdasarkan hasil kesepakatan dari rapat yang telah dilakukan oleh Sekretariat Daerah (Sekda) Pemerintah Daerah (Pemda) DIY dengan Sekda Pemda Kabupaten Sleman, Sekda Pemda Kabupaten Bantul, serta Sekda Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.
Penutupan TPA Piyungan diberlakukan mulai 23 Juli hingga 5 September 2023. Dalam surat ini, pemerintah menyampaikan bahwa penutupan sementara TPA Piyungan terpaksa dilakukan karena lokasi zona eksisting yang sudah sangat penuh dan melebihi kapasitas yang telah disediakan. Pemerintah mengharapkan kerja sama dapat dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota masing-masing daerah untuk mengambil aksi sebagai bentuk penanganan secara mandiri sampah-sampah yang dihasilkan masyarakat.
TPA atau Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan merupakan tempat untuk menampung sampah dari 3 daerah di DIY, yaitu Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, dan Kota Yogyakarta. TPA yang didirikan pada 1995 hingga 1996 ini mulai beroperasi di tahun yang sama setelah selesai didirikan. Dinamakan TPA Piyungan karena lokasinya berada di Ngablak, Desa Sitimulyo, Kecamatan Piyungan.
Mengutip kanal jogjaprov.go.id, luas TPA Piyungan mencapai 12,5 hektare, sementara awalnya hanya 5,8 hektare lahan di Desa Sitimulyo yang disediakan untuk menjadi tempat penampungan sampah. Menurut data 2014, TPA Piyungan memiliki kapasitas penampungan sampah sebesar 2,7 juta meter kubik. Mengutip warta.jogjakota.go.id., sampah yang ditimbun di TPA Piyungan setiap tahunnya terus meningkat. Di tahun 2021, sampah yang ditampung oleh TPA mencapai 600 hingga 650 ton per harinya. Selanjutnya di tahun 2022, jumlah tersebut meningkat menajdi 700 ton setiap harinya.
Di tahun 2023 ini, data terbaru menyebutkan bahwa sampah yang masuk ke TPA Piyungan mencapai 850 ton setiap harinya. (Foto: Instagram @_yang23)
Dalam salah satu unggahan Instagram @merapi_uncover, terdapat unggahan yang menampilkan tumpukan sampah di tepi Jl. KH. Ahmad Dahlan, Ngampilan, Kota Yogyakarta. Sampah tersebut diletakkan dengan rapi dan bertumpuk, seolah-olah memang di situ lokasi pembuangan sampah. Menurut masyarakat, timbunan sampah yang berada di berbagai tepi jalan merupakan salah satu bentuk proses yang dilakukan atas keputusan yang dikeluarkan pemerintah.
Mereka menyebutkan bahwa pemerintah kurang bisa memberikan solusi atas permasalahan sampah yang terjadi terus-menerus. Sementara itu, semenjak pemberlakuan peraturan terkait penutupan TPA Piyungan 23 Juli lalu, banyak timbunan sampah yang tiba-tiba muncul terutama di tepi jalan perkotaan bahkan pusat kota. Hal ini membuat aroma tidak sedap di sekitar timbunan sampah.
Mengutip kanal Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY, sampai saat ini belum ada lokasi baru untuk membangun TPA baru. Namun, berbagai cara telah diupayakan untuk membenahi serta meningkatkan pelayanan TPA ini. (Foto: Instagram @hidhaywahyuu)
Sebenarnya permasalahan sampah di Yogyakarta bukan hal baru untuk didengar atau dibahas. Sejak tahun lalu, pemerintah sudah memberikan ancang-ancang terkait sampah yang masuk ke TPA Piyungan yang sangat memungkinkan melebihi kapasitas. Oleh karena itu, pemerintah memberikan solusi lain dengan mengoptimalkan keberadaan bank sampah di tingkat Rukun Warga (RW) dan Tempat Pengelolaan Sampah Reuse Reduce dan Recycle (TPS3R) di tingkat desa.
Namun, program tersebut belum dapat dioptimalkan dan direalisasikan dengan baik dan teratur karena kurangnya pengembangan sarana dan prasarana yang tersedia. Selain itu, keberadaannya masih belum banyak diketahui masyarakat dan belum memberikan pengaruh yang signifikan pada penanganan sampah.
IT kemudian ditahan selama 20 hari ke depan sampai dengan 3 September 2023.
Baca SelengkapnyaApi berkobar sejak 1 September 2023 lalu hingga kini upaya pemadaman masih dilakukan.
Baca SelengkapnyaDuduk bersama secara resmi itu nantinya baru bisa dilakukan jika sudah diagendakan oleh ketua umum partai yang tergabung dalam KKIR.
Baca SelengkapnyaAidit dicap orang paling bertanggung jawab dalam G30S/PKI. Umurnya tak panjang.
Baca SelengkapnyaTanggal 22 September 2023 diperingati sebagai Hari Badak Sedunia.
Baca SelengkapnyaTPA Piyungan ditutup sementara sejak 23 Juli hingga 5 September 2023. Sultan pun menyiapkan lokasi pembuangan sampah sementara,
Baca SelengkapnyaRaperda tentang Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2023 akan disahkan menjadi Perda dalam rapat Paripurna Selasa 26 September mendatang.
Baca SelengkapnyaKeduanya dilantik pada 9 Agustus 2023 lalu oleh Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaGempa dahsyat Maroko terjadi pada 8 September 2023.
Baca Selengkapnya