Tindak Becak yang 'Nuthuk' Tarif, Pemkot Jogja Siapkan Sanksi Tegas Ini
Merdeka.com - Belakangan ini, sering muncul keluhan dari wisatawan yang berkunjung ke Yogyakarta mengenai adanya pengemudi becak yang "nuthuk” atau memungut tarif di luar batas kewajaran.
Menyikapi hal itu, Pemkot Yogyakarta memastikan akan memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran itu. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Wali Kota Heroe Poerwadi.
“Melalui Tim Terpadu, gabungan dari berbagai instansi di pemerintah daerah, kami akan memberikan respons cepat atas keluhan wisatawan. Kami akan bertindak cepat,” tegas Heroe dikutip dari ANTARA pada Senin (18/4).
Lantas apa saja sanksi tegas yang dimaksud? Berikut selengkapnya:
Tak Boleh Beroperasi Lagi

©2020 Merdeka.com
Heroe mengatakan, Tim Terpadu akan menindaklanjuti keluhan wisatawan sesuai dengan standar operasional yang sudah ditetapkan, yaitu diawali dengan klarifikasi. Jika laporan atau keluhan dinyatakan benar adanya, maka oknum yang melakukan pelanggaran akan dijatuhi sanksi.
“Pelanggar tidak diperbolehkan beroperasi di kawasan Malioboro bahkan di kawasan lainnya. Sanksi bisa bersifat sementara waktu atau untuk selamanya,” kata Heroe dikutip dari ANTARA.
Sulit Lakukan Penelusuran

©2021 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Heroe mengatakan, pemberian sanksi tegas diperlukan untuk memberikan efek jera karena ulah dari oknum tidak bertanggung jawab itu berpotensi merusak citra pariwisata di Yogyakarta. Hanya saja, untuk menindaklanjuti setiap keluhan itu perlu laporan yang jelas dan lengkap.
“Terkadang laporan yang masuk tidak didukung identitas atau bukti yang jelas sehingga untuk penelusuran kasus menjadi sulit. Terkadang pula laporan baru disampaikan beberapa hari usai kejadian,” ungkap Heroe.
Perlu Kesepakatan

©2021 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Agus Arif, mengatakan bahwa pembinaan terhadap pengayuh becak dan andong sudah kerap kali dilakukan. Ia menambahkan, agar “nuthuk” itu tidak terjadi, wisatawan perlu membuat kesepakatan tarif dengan pengayuh atau kusir sebelum naik karena kedua jenis kendaraan itu tidak memiliki rute trayek khusus.
“Tentunya ada tawar-menawar yang disepakati kedua belah pihak. Tapi kalau wisatawan merasa dirugikan karena ada pelanggaran kesepakatan awal seperti pengayuh becak yang tiba-tiba meminta ngkos lebih, maka harus dilaporkan. Bisa masuk pidana,” kata Agus dikutip dari ANTARA.
(mdk/shr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya