Merdeka.com - Pada Sabtu (14/5), warga Desa Kaliputih, Kecamatan Alian, Kebumen, dikejutkan dengan penemuan jasad mayat perempuan tanpa identitas. Mayat itu memiliki ciri-ciri rambut ikal pendek, tinggi badan 155 cm, kulit kuning langsat, dan diperkirakan mayat itu berusia 14-16 tahun.
Mayat itu pertama kali ditemukan di sebuah pekarangan oleh seorang warga yang sedang mencari rumput. Setelah polisi menyelidiki kasus itu, terungkaplah bahwa mayat perempuan itu korban pembunuhan.
Ironisnya, para pelaku merupakan anak di bawah umur. Dia adalah teman korban sendiri yaitu RK (17) dan HS (15). Keduanya warga Kecamatan Wadaslintang, Wonosobo.
“Kasus ini menyangkut anak-anak di bawah umur. Kami berpesan kepada orang tua untuk lebih mengawasi anaknya, dengan siapa ia bermain, dengan siapa pula ia bermedsos. Kita sebagai orang tua harus tahu,” imbau Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin, dikutip dari akun Instagram @polreskebumen pada Sabtu (21/5).
Pertanyaannya, bagaimana ceritanya hingga pembunuhan sadis itu bisa terjadi? Berikut selengkapnya:
Kepada penyidik, tersangka RK mengaku kenal pertama kali dengan korban (14 tahun) pada awal tahun 2022 melalui Facebook. Selanjutnya, keduanya saling bertukar nomor WhatsApp dan saling berkomunikasi dengan intens.
Pertemuan pertama diketahui terjadi 3 hari sebelum pembunuhan itu. Waktu itu, keduanya bertemu di Alun-Alun Kebumen. Selanjutnya, keduanya bertemu di sebuah angkringan dekat tugu Kutowinangun dan pergi menuju Waduk Wadaslintang
Saat bertemu RK datang dengan temannya, HS. Sementara korban datang dengan motornya sendiri. Dalam perjalanan ke Waduk Wadaslintang, RK memboncengi korban sementara HS mengendarai motor sendiri.
Sepanjang perjalanan, RK sering terlibat cekcok dengan korban karena korban tidak diterima diboncengi secara ugal-ugalan.
Rencana Pembunuhan
Setibanya pada sebuah warung kopi di Waduk Wadaslintang, korban dan RK masih terlibat cekcok. Saat inilah korban memukul perut RK. Sesuai rekontruksi, selanjutnya RK berbisik pada HS bahwa ia akan membunuh korban.
RK kemudian mengajak HS dan korban ke Bendungan Pejengkolan. Sesampainya di sana, hari sudah malam. Mereka ditegur oleh petugas satpam sehingga ketiganya pergi dari tempat itu.
Pada adegan berikutnya, mereka menemukan sebuah WC umum di Obwis Ketekan, Desa Kebapangan, Kecamatan Poncowarno. Di dalam WC itu RK menyetubuhi korban. Sementara itu HS menjaga di luar memastikan kondisi sekitar aman.
Advertisement
Selesai persetubuhan itu, HS meninggalkan korban dan tersangka RK menuju ke Pasar Manisan, Desa Kaliputih, Kecamatan Alian. Saat HS sudah pergi, RK melakukan aksi pembunuhan kepada korban. Lokasi pembunuhan itu berjarak 1 km dari WC umum tempat RK menyetubuhi korban.
Di sana, korban ditarik menggunakan tali hoodie yang dijeratkan di leher. Setelah itu korban diseret sejauh 15 meter. Setelah korban terjatuh, tersangka RK memukul dan menginjak-injak korban hingga berulang kali hingga meninggal dunia.
Setelah dipastikan meninggal, korban ditinggal dengan posisi wajah ditutup dengan jaket hoodie dan celana diturunkan.
Menghilangkan Jejak
Untuk menghilangkan jejak, tersangka RK meminta bantuan HS untuk mempreteli plat nomor motor milik korban dan berencana mengganti warna cat motor honda beat milik korban agar tidak mudah dikenali.
Selama masa persembunyian itu, sepeda motor milik korban disembunyikan di rumah HS. Tersangka RK kemudian melarikan diri ke Magelang karena takut setelah melihat viralnya penemuan mayat korban di media sosial.
“Ya takut ditangkap, Pak. Saya bersembunyi di Magelang. Selanjutnya saya memutuskan pulang, karena saya panas. Kaki saya infeksi di bagian tungkai kaki kanan, luka saat menganiaya korban,” kata tersangka RK kepada polisi.
Para tersangka ditangkap oleh Resmob Polda Jateng bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Kebumen di daerah Kabupaten Wonosobo pada Rabu (18/5) sekitar pukul 21.00. Kepada penyidik, para tersangka telah mengakui perbuatannya.
Kini tersangka dijerat dengan pasal 76C Jo pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Sanksi bagi orang yang melanggar pasal di atas (pelaku kekerasan/peganiayaan) ditentukan dalam Pasal 80 ayat 3 UU 35/2014 “Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak 3 miliar Rupiah. [shr]
Baca juga:
Di Sidang, Kolonel Priyanto Kembali Tegaskan Tak Berniat Bunuh Sejoli Handy-Salsabila
Tak Terima Ditegur saat Merokok, Pria di Bekasi Bacok Kakak Ipar Pacar Hingga Tewas
Remaja 14 Tahun di Karawang Dibunuh Kakak Ipar, Jasad Digantung di Bawah Tol Japek
Sebelum Bunuh Dini Nurdiani, Pelaku Peringatkan Korban Tak Berpacaran dengan Suaminya
Kisah Tragis Perempuan di Kediri Dibunuh Teman Kencan, Begini Akhir Nasib Pelaku
Advertisement
Cara Mencegah Kulit Kendur Setelah Diet, Turunkan Berat Badan Secara Bertahap
Sekitar 3 Jam yang lalu4 Fakta Keisya Levronka, Penyanyi Jebolan Indonesian Idol yang Curi Perhatian
Sekitar 4 Jam yang laluManfaat Air Rebusan Ubi Ungu, Bantu Turunkan Berat Badan
Sekitar 5 Jam yang laluMengenal Kucing Ragdoll: Karakteristik, Sifat dan Cara Merawatnya
Sekitar 7 Jam yang laluBumbu Semur Jengkol Lengkap dengan Resepnya, Cocok untuk Menu Harian
Sekitar 9 Jam yang laluPeringatan Hari Pelaut Sedunia, Pentingnya Laut bagi Kehidupan Manusia
Sekitar 13 Jam yang laluResep Kue Awug Gurih dan Manis, Camilan Lezat Khas Jawa Barat
Sekitar 1 Hari yang laluKRL Solobalapan-Palur Mulai Uji Coba Operasional, Begini Teknisnya
Sekitar 1 Hari yang laluPeternakan Domba di Banyumas Disebut sebagai 'New Zealandnya' Jawa, Ini Kisahnya
Sekitar 1 Hari yang lalu7 Wisata di Lampung Populer, Destinasi Liburan Murah dan Seru
Sekitar 1 Hari yang laluCaption Lucu Bahasa Jawa, Receh namun Penuh Makna
Sekitar 1 Hari yang laluKemenkumham Resmikan 69 Kelurahan Sadar Hukum di DIY, Begini Kriterianya
Sekitar 1 Hari yang laluGurindam adalah Puisi Dua Baris, Ketahui Jenis dan Contohnya
Sekitar 1 Hari yang laluHeboh Puluhan Bangkai Kambing Dihanyutkan ke Sungai, Ini Dampaknya Bagi Lingkungan
Sekitar 1 Hari yang laluCerita Reshuffle Kabinet Jokowi
Sekitar 1 Minggu yang laluSosok John Wempi Wetipo, Kader PDIP Miliki Rp65 M Dipuji Megawati Karena Disiplin
Sekitar 1 Minggu yang laluLuhut Bongkar Rahasia, Kisah di Balik Jokowi Sering Merotasinya Sebagai Menteri
Sekitar 3 Hari yang laluMomen Jokowi Lupa Sapa Zulkifli Hasan dan Hadi Tjahjanto di Sidang Kabinet Paripurna
Sekitar 5 Hari yang laluCerita Reshuffle Kabinet Jokowi
Sekitar 1 Minggu yang laluKedekatan Jokowi dan Luhut, Hingga Merasa Selalu Dilindungi
Sekitar 12 Jam yang laluElite Parpol Ramai Lobi-Lobi buat Pencapresan, PSI Kutip Jokowi 'Ojo Kesusu'
Sekitar 21 Jam yang laluVIDEO: Pasukan Elite TNI di Paspampres Kawal Jokowi ke Ukraina dan Rusia
Sekitar 1 Hari yang laluDanpaspampres Jamin Keamanan Jokowi di Ukraina: Ada Kopasus, Denjaka dan Paskhas
Sekitar 2 Hari yang laluSubvarian Baru Virus Corona Kebal Antibodi yang Dipicu Vaksinasi & Infeksi Omicron
Sekitar 13 Jam yang laluKasus Subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 Terdeteksi di 143 Pasien
Sekitar 1 Hari yang laluUpdate Covid-19 Nasional Hari Ini per 24 Juni 2022: Kasus Positif Tambah 2.069 Orang
Sekitar 1 Hari yang laluKepala BNPB: Penanganan PMK Pakai Cara yang Sama dengan Covid-19
Sekitar 1 Hari yang laluOmicron BA5.1 Mengamuk di Makau, Restoran dan Tempat Hiburan Ditutup
Sekitar 1 Hari yang laluBanyak WNA Positif Covid-19 Sumbang Kenaikan Kasus di Bali
Sekitar 1 Hari yang laluSri Mulyani Khawatir Lonjakan Kasus Covid-19 Kembali Hambat Pemulihan Ekonomi
Sekitar 2 Hari yang laluCovid-19 Hari Ini 23 Juni 2022: Kasus Positif Tambah 1.907, Sembuh 1.146
Sekitar 2 Hari yang laluIbunda dan Anak Anies Baswedan Positif Covid-19
Sekitar 2 Hari yang laluKasus Covid-19 Naik Lagi, Menko Luhut Kaji Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan
Sekitar 2 Hari yang laluHarga BBM Shell Kembali Naik, Bagaimana dengan Pertamina?
Sekitar 3 Minggu yang laluJokowi Soal Harga BBM: Subsidi APBN Gede Sekali, Tahan Sampai Kapan?
Sekitar 1 Bulan yang laluNike Umumkan akan Angkat Kaki dari Rusia
Sekitar 1 Hari yang laluGibran Mengaku Tidak Khawatir Jokowi ke Rusia dan Ukraina
Sekitar 1 Hari yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami