Hukuman empat tahun penjara menanti seorang penjual es buah yang nekat menggelapkan satu unit sepeda motor milik kenalannya di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Purbalingga Komisaris Polisi Pujiono, Jumat (16/7) kemarin mengatakan bahwa tersangka berinisial MN (35) itu diketahui membawa kabur kendaraan roda dua pada 8 Juli 2022 lalu.
"Kasus penggelapan sepeda motor ini berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Purbalingga pada tanggal 8 Juli 2022," katanya, sebagaimana dikutip Merdeka dari ANTARA.
Advertisement
Pura-Pura Meminjam Motor untuk Menjenguk Istri yang Sakit
Kasus penggelapan bermula saat MN mendatangi sebuah warung makan Padang di Kelurahan Bojong pada Minggu (5/6) lalu untuk menemui pemiliknya, Toha (27), warga Kabupaten Kebumen, Jateng.
Kepada Toha, MN menyampaikan maksud untuk meminjam sepeda motornya guna menjenguk sang istri yang mengalami pendarahan di rumah sakit. Karena sudah saling mengenal, Toha pun langsung meminjamkan kendaraannya tanpa berpikir panjang.
Setelah beberapa hari dibawa MN, sepeda motor Supra X 125 berpelat nomor AA 2373 ZJ tersebut tidak kunjung dikembalikan, sehingga Toha mendatangi rumah tersangka.
"Namun ternyata MN tidak ada di rumah dan istrinya pun tidak dalam keadaan sakit," kata Wakapolres didampingi Kepala Seksi Humas Polres Purbalingga, Iptu Edi Rasio dan Kanit Reskrim Polsek Purbalingga, Aiptu Setyo Pambudi.
Advertisement
Motor Digadai Rp3 Juta untuk Modal Jualan
Setelah satu bulan MN belum juga mengembalikan motornya, Toha lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purbalingga pada 6 Juli 2022 yang ditindaklanjuti melalui pemeriksaan para saksi.
Dua hari kemudian, tersangka akhirnya berhasil diamankan di Kelurahan Karangmanyar, Kecamatan Kalimanah, Purbalingga, pada Jumat (8/7) lalu.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku nekat menggelapkan sepeda motor Toha lantaran butuh uang untuk modal berjualan setelah usaha es buahnya mengalami kerugian karena sepi pembeli.
"Tersangka mengakui jika sepeda motor milik korban sudah digadaikan sebesar Rp3 juta di Jakarta, namun uangnya sudah habis digunakan untuk membeli pakaian dan kebutuhan lainnya," lanjut Wakapolres.
Adapun barang bukti berupa pakaian yang dibeli dari hasil kejahatan yang diamankan di antaranya satu helai celana jeans hitam, satu helai celana pendek warna cokelat, dan satu helai kaus bertuliskan Woles. Sedangkan untuk sepeda motor milik korban masih dalam pencarian petugas.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," katanya.