Meski sudah selesai, gelaran MotoGP Mandalika masih menjadi perbincangan dan perhatian. Salah satu yang paling diperhatikan di balap motor tersebut adalah sang pawang hujan.
Pawang hujan bernama Rara Isti itu menjadi sorotan setelah beraksi 'mengusir' hujan deras yang mengguyur Sirkuit Mandalika dan sempat membuat balapan kelas MotoGP harus ditunda. Ternyata tak hanya MotoGP, Rara Wulandari juga merupakan pawang hujan yang sebelumnya pernah menangani cuaca di berbagai acara internasional di tanah air.
Belum lama ini Rara Isti kembali diperbincangkan, kali ini namanya disenggol oleh Staf Khusus Menteri Keuangan. Dalam hal ini, ia membicarakan pawang hujan yang terkena pajak.
Advertisement
Pawang Hujan Tetap Kena Pajak
Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo, gaji jasa pawang hujan tersebut termasuk sebagai terutang pajak. Pernyataan itu diungkapkan dalam akun Twitter pribadinya pada Selasa (22/3).
Pihak yang memberi pawang hujan kerja sebagai jasa harus memotong Pajak Penghasilan atau PPh. Aturan itu jelas ditulis dalam PPh pasal 21.
"Jasa Pawang Hujan terutang pajak? Jelas dong. Pihak pemberi kerja wajib memotong PPh Pasal 21," jelas Yustinus.
Advertisement
Harus Lapor SPT Tahunan
Jelas terkena pajak, maka pawang hujan itu harus melaporkan hitungan gaji yang didapatkan di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Sedangkan untuk pemotong PPh Pasal 21, harus dari pemberi kerja Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak Orang Pribadi.
“Pemberi Kerja yang wajib memotong PPh Pasal 21 adalah pemberi kerja WP Badan atau WP OP yang menurut UU wajib menjadi pemotong,” jelas Yustinus.
"Batasan penghasilan yang menjadi objek pajak mengikuti pedoman. Jika tak dipotong wajib bayar dan lapor sendiri," tambah Yustinus.
Menurut beberapa informasi yang tersebar di berbagai sosial media, Rara Isti mendapatkan gaji yang fantastis. Namun, angka pastinya tidak pernah disebutkannya.
Melansir dari Fimela.com, Rara Isti mengaku bayaran yang didapat dari MGPA dan ITDC mencapai 3 digit atau ratusan juta rupiah untuk 21 hari kerja.