Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, KGPAA Paku Alam X, didampingi Asekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda DIY Tri Saktiyana belum lama ini mengikuti Rakor Evaluasi PPKM di wilayah industri bersama Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang.
Pada kesempatan itu, Luhut Binsar menyampaikan bahwa pelaksanaan PPKM memberikan dampak positif bagi pengurangan tingkat paparan Covid-19 di lingkungan industri di DIY. Ia kemudian menjelaskan bahwa kawasan industri berisiko tinggi dalam penyebaran virus Covid-19, terutama varian delta yang memiliki tingkat penularan lebih tinggi.
“Di wilayah industri, selama masa PPKM telah menunjukkan penurunan mobilitas masyarakat yang berdampak langsung pada penurunan kasus Covid-19. Untuk mencapai penurunan kasus yang diharapkan agar industri bisa berjalan dengan normal, diperlukan standar yang mengatur protokol kesehatan di wilayah industri,” jelasnya pada (26/07) dikutip dari keterangan tertulis.
Sementara, Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang menyatakan bahwa hanya perusahaan yang memiliki IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri) yang bisa melaksanakan kegiatan operasional.Ketentuan ini diatur dalam SE No. 3 Tahun 2021 yang juga mengatur mengenai pencegahan dan penanganan Covid-19 di wilayah industri.
“Prinsipnya hanya perusahaan yang memiliki IOMKI yang bisa melakukan kegiatan operasional dan ini hanya diberikan kepada perusahaan manufaktur dan pendukungnya,” ungkapnya.
Agus Gumiwang kemudian memaparkan bahwa wilayah industri wajib membentuk satgas Covid-19, menyediakan fasilitas dan tenaga kesehatan di tempat kerja, serta menyusun panduan kedatangan, kepulangan dan pengaturan shift.
“Selain itu aktivitas lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti istirahat, ibadah, dan makan juga diatur sesuai dengan protokol kesehatan,” jelasnya.
Agus Gumiwang juga menyampaikan pencegahan penularan Covid-19 yang dapat diterapkan di wilayah industri.Di antaranya melakukan skrining pegawai sebelum masuk kerja, melarang masuk pekerja yang sakit dan memiliki catatan bepergian selama 14 hari, menyediakan tempat kerja bersirkulasi baik dan dilengkapi dengan sarana cuci tangan.
"pembatasan jumlah staf, menyediakan suplemen, melaksanakan vaksinasi untuk seluruh karyawan, dan melakukan sosialisasi hidup sehat," jelasnya.
Ia pun kemudian menjelaskan beberapa perusahaan yang berhasil dalam meminimalisir penyebaran Covid-19. Salah satunya adalah Kabupaten Kudus.
Dijelaskannya bahwa langkah-langkah yang telah dilaksanakan di Kudus adalah pengetatan protokol kesehatan, akselerasi vaksinasi, pengurangan beban kerja, sterilisasi rutin transportasi pegawai, serta pelayanan konsultasi tim dokter secara daring dan luring bisa menjadi acuan untuk diterapkan di wilayah industri lainnya.
Langkah yang diambil industri tersebut mendapat respon positif dari Menkomarves Luhut. “Protokol kesehatan yang dilaksanakan seperti tadi contoh yang diberikan industri-industri yang ada di Kudus, saya minta dicontoh itu nanti,” paparnya.
Menurut Luhut, pengetatan protokol kesehatan dan pelaksanaan vaksinasi untuk mencegah penularan Covid-19 di wilayah industri sangat penting untuk dilakukan.