Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan salah satu lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Sebelum perubahan UUD 1945 di awal reformasi pada tahun 1999-2002, MPR merupakan lembaga tertinggi dengan kekuasaan yang sangat besar. Sehingga sebelum reformasi, MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.
Sebelum adanya perubahan UUD 1945, MPR mengatasi semua lembaga negara yang ada, seperti DPR, MA, hingga presiden. Sehingga MPR dapat mengatur kedudukan dan kewenangan lembaga tinggi Negara yang ada di bawahnya. Namun, setelah reformasi terjadi perubahan mendasar pada sistem ketatanegaraan di Indonesia.
Perubahan yang terjadi pada era reformasi telah mengubah secara mendasar sistem ketatanegaraan Indonesia, salah satunya mengenai MPR. Adanya perubahan tidak lagi menempatkan MPR sebagai lembaga tertinggi negara, sehingga MPR tidak menjadi sumber lembaga kekuasaan seperti era sebelumnya.
Seiring berjalannya waktu, dalam perubahan konstitusi yang dilakukan oleh MPR telah menempatkan Undang Undang Dasar (UUD) dalam posisi tertinggi. Sehingga hal ini membuat UUD mengatur, menentukan, membatasi serta mengarahkan kepada sistem ketatanegaraan Indonesia.
Lalu seperti apa fungsi MPR sebelum dan sesudah era reformasi? Simak penjelasan fungsi MPR yang dilansir dari Liputan6.com berikut ini.
Advertisement
Fungsi MPR Sebelum Era Reformasi
Dalam sistem ketatanegaraan sebelum reformasi, MPR merupakan lembaga tertinggi yang mengatur tentang kedudukan dan kewenangan lembaga-lembaga tinggi Negara yang ada di bawahnya. Sehingga MPR memiliki kewenangan untuk mengubah dan menetapkan UUD 1945 melalui berbagai ketetapan MPR. Berikut ini beberapa fungsi MPR sebelum era reformasi.
1. Mengubah dan Menetapkan UUD
Fungsi MPR sebelum era reformasi yang pertama ialah mengubah dan menetapkan UUD. Kewenangan ini tidak hanya terjadi di Indonesia, namun juga di negara lain. Pasalnya setiap negara harus ada lembaga yang diberi kewenangan untuk mengubah dan menetapkan UUD.
2. Memilih Presiden dan Wakil Presiden
Selain dapat mengubah dan menetapkan UUD, MPR juga memiliki kewenangan untuk memilih presiden dan wakil presiden. Hal ini karena pada era sebelum reformasi MPR dianggap sebagai representasi rakyat. Sehingga hal ini membuat MPR menjadi lembaga tertinggi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Di samping itu, MPR juga memiliki kewenangan untuk memberhentikan presiden. Dalam penjelasan UUD 1945 presiden akan diberhentikan masa jabatannya apabila Presiden dan Wakil Presiden dianggap melakukan pelanggaran terhadap haluan negara.
3. Menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN)
Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) merupakan haluan negara tentang penyelenggaraan negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat. Sebelum era reformasi, MPR juga memiliki kewenangan dalam menetapkan GBHN. Namun setelah amandemen, GBHN tidak berlaku lagi dan digantikan oleh UU No. 25/2004 yang mengatur tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Advertisement
Fungsi MPR Setelah Era Reformasi
Kedudukan MPR setelah dilakukan perubahan UUD 1945 tidak lagi menempati sebagai lembaga tertinggi. Sehingga hal ini menyebabkan MPR memiliki kedudukan yang sama dengan lembaga-lembaga negara lainnya seperti presiden, DPR, MA dan lainnya.
Setelah memasuki era reformasi, beberapa kewenangan MPR juga dikurangi. Kewenangan yang dicabut ialah MPR tidak lagi memilih Presiden dan Wakil Presiden. Selain itu, MPR juga tidak lagi menetapkan garis-garis besar haluan negara. Berikut ini fungsi MPR setelah terjadi perubahan UUD 1945 atau pada era reformasi.
1. Menetapkan perubahan terhadap UUD atau melakukan pembentukan UUD yang baru
2. Menetapkan perubahan UUD yang telah dilakukan
3. Melakukan pelantikan terhadap Presiden dan Wakil Presiden yang sesuai dengan hasil pemilu maupun sidang paripurna MPR
4. Melakukan pelantikan terhadap Presiden dan Wakil Presiden apabila Presiden berhenti maupun diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir
5. Memberikan keputusan terhadap berbagai usulan yang diberikan oleh DPR dan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan pemberhentian masa jabatan Presiden atau Wakilnya
6. Melakukan pemilihan terhadap Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti
7. Memutuskan dan mengeluarkan peraturan maupun kode etik yang berlaku untuk MPR
Advertisement
Hak MPR
Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya, MPR memiliki beberapa hak sebagai berikut:
1. MPR memiliki hak untuk memilih, dipilih dan membela diri
2. MPR berhak untuk mengajukan saran tentang amandemen pasal-pasal di dalam UUD 1945
3. MPR juga memiliki hak untuk menentukan sikap serta pilihannya dalam pengambilan keputusan