Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Tetapkan Sopir sebagai Tersangka, Ini Penyebab Kecelakaan Bus di Bukit Bego

Polisi Tetapkan Sopir sebagai Tersangka, Ini Penyebab Kecelakaan Bus di Bukit Bego kecelakaan di imogiri yogya. ©2022 Merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Setelah berhari-hari menyisakan sebuah misteri, akhirnya penyebab kecelakaan bus yang terjadi di Bukit Bego, Kalurahan Wukirsari, Imogiri, Bantul, akhirnya terjawab.

Pada Rabu (16/2), Polres Bantul menetapkan sopir bus sebagai tersangka. Kapolres Bantul, AKBP Ihsan mengatakan bahwa penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara bersama jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas), Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda), dan Bidang Hukum Polda DIY.

“Dari hasil gelar perkara, seluruh peserta gelar perkara sepakat bahwa kasus kecelakaan bus ini adalah kasus yang diakibatkan kelalaian dari pengemudi saat mengemudikan kendaraan di jalan menurun,” kata AKBP Ihsan dikutip dari ANTARA.

Lantas berdasarkan penyelidikan polisi, apa yang sebenarnya terjadi sehingga bus mengalami kecelakaan? Berikut selengkapnya:

Kecepatan Hingga 100 km/jam

kecelakaan bus di bantul

©Dhita Wardhani/AFP

AKBP Ihsan mengatakan, penjelasan mengenai faktor kelalaian pertama kali didapat berdasarkan keterangan para saksi dan hasil analisis dari tim TAA (Traffic Accident Analysis) yang diterjunkan, dan bukti-bukti lainnya di TKP.

Dalam keterangan itu diperoleh bahwa pada saat jalan menurun pengemudi menggunakan persneling gigi tiga. Kemudian kelalaian yang kedua adalah pengemudi bus mengemudikan kendaraan dengan kecepatan di atas 50 kilometer per jam. 

Padahal di sekitar lokasi TKP kecelakaan bus sudah terdapat rambu-rambu larangan untuk tidak mengendarai kendaraan di atas 50 km/jam.

“Bahkan berdasarkan hasil analisis dari TAA kemungkinan kecepatan 80 sampai 100 kilometer per jam,” kata Kapolres.

Baru Pertama Kali

kecelakaan bus di bantul

©Dhita Wardhani/AFP

AKBP Ihsan menambahkan, ditemukan pula fakta di lapangan bahwa sopir bus sendiri baru pertama kali melewati jalan Imogiri-Dlingo yang kondisinya naik turun dengan tikungan, padahal biasanya dia selalu mengendarai bus di trayek datar.

Dalam kasus tersebut, polisi menerapkan Pasal 310 ayat 2 dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas di mana dijelaskan, barangsiapa yang mengemudikan kendaraan dan menyebabkan terjadinya laka lantas hingga menyebabkan korban luka atau meninggal dunia dipidana penjara enam tahun.

“Sehubungan dengan penerapan pasal tersebut, di sini kami menetapkan pengemudi saudara Feri Waskito sebagai tersangka, dan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia atau ikut menjadi korban, tentunya kasus ini akan kita terbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan),” jelas AKBP Ihsan.

Edukasi Pengemudi Bus di Jalan Menurun

kecelakaan bus di bantul

©Dhita Wardhani/AFP

Berkaitan dengan kecelakaan tersebut, Polres Bantul berjanji akan memperbanyak edukasi kepada masyarakat terutama para pengemudi tentang mengemudikan kendaraan besar di jalan menurun. Hal ini juga merupakan bagian dari rekomendasi yang dikeluarkan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

AKBP Ihsan mengatakan, imbauan dan edukasi itu nantinya dilakukan secara langsung maupun statis seperti pemasangan banner dan rambu-rambu lain baik di lokasi kecelakaan maupun lokasi rawan kecelakaan di jalur Imogiri-Dlingo.

“Untuk status sudah dijelaskan bahwa jalan itu merupakan jalan provinsi. Jadi kewenangan dari kami intinya adalah memperbanyak imbauan, termasuk sosialisasi pada masyarakat yang melintas di jalan tersebut,” kata AKBP Ihsan dikutip dari ANTARA pada Kamis (17/2).

Rekayasa Lalu Lintas

Selain itu, Kapolres juga mengungkapkan akan ada wacana rekayasa lalu lintas di mana semua bus yang akan menuju kawasan wisata Mangunan Dlingo akan naik dari Imogiri atau dari arah selatan.

Sementara itu untuk arus kembali tidak lagi turun menuju Imogiri, namun melewati simpang tiga Patuk Gunung Kidul. Untuk mendukung rekayasa itu, nantinya akan ada pos pemeriksaan untuk dilakukan pengecekan kelayakan kendaraan dan sebagainya.

“Dari hasil pengamatan kami bahwa yang paling aman memang dari bawah ke atas itu lewat Imogiri terutama khusus untuk bus-bus, akan tetapi kalau kendaraan pribadi silahkan, karena keterangan Dishub diperbolehkan,” pungkas AKBP Ihsan.

(mdk/shr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP