Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perbedaan Perwakilan Diplomatik dan Konsuler, Berikut Penjelasannya

Perbedaan Perwakilan Diplomatik dan Konsuler, Berikut Penjelasannya Ilustrasi kerja sama. ©2022 Merdeka.com/Freepik

Merdeka.com - Perbedaan perwakilan diplomatik dan konsuler bisa dilihat dari berbagai aspek. Meski kerap dianggap sama, ternyata keduanya memiliki perbedaan yang cukup mendasar. Maka dari itu, penting untuk mengetahui pengertian kedua perwakilan negara ini.

Secara umum, perwakilan diplomatik berfungsi untuk memelihara kepentingan sebuah negara melalui hubungan tingkat pusat. Perwakilan diplomatik daerah ekstrateritorial, yang mana perwakilan diplomatik memiliki hak memasang bendara dan lambang negara di wilayah tempat tinggalnya.

Sementara itu, perwakilan konsuler adalah perwakilan yang diutus oleh negara dan ditugaskan dalam bidang non politik. Adapun tugasnya untuk menjalankan kepentingan negara dalam beberapa bidang tertentu. Berikut penjelasan mengenai perbedaan perwakilan diplomatik dan konsuler yang merdeka.com lansir dari pintar.jatengprov.go.id dan sumber lainnya:

Pengertian Perwakilan Diplomatik

ilustrasi kerja sama

©2022 Merdeka.com/Freepik

Perwakilan diplomatik adalah lembaga negara yang bekerja di luar negeri untuk mengatur hubungan politik bersama negara lain. Kegiatan perwakilan diplomatik meliputi semua kepentingan Negara Republik Indonesia dan wilayah kerjanya mencakup semua aspek.

Menurut Keputusan Presiden RI Nomor 52 Tahun 1976, perwakilan diplomatik merupakan perwakilan yang tugasnya di bidang organisasi internasional. Nantinya, perwakilan diplomatik ini akan dikirim ke negara lain untuk melakukan tugas-tugas tertentu.

Perwakilan diplomatik sendiri mengatur tugas relasi dengan negara di tempatnya bekerja. Ada beberapa tingkatan dalam perwakilan diplomatik, yaitu duta besar, duta, menteri residen, kuasa usaha, dan atase.

Di samping itu, perwakilan diplomatik juga memiliki hak istimewa. Ada beberapa imunitas atau kekebalan perwakilan diplomatik, yaitu kekebalan atas diri pribadi, kekebalan keluarga pejabat diplomatik, kekebalan dari Yuridiksi, dan kekebalan korespondensi atau komunikasi.

Pengertian Perwakilan Konsuler

Perwakilan konsuler adalah perwakilan negara yang kegiatannya meliputi semua kepentingan negara pengirim di bidang konsuler (non-politik) dan wilayah kerjanya meliputi propinsi (negara bagian) negara penerima. Menurut Konvensi Wina Tahun 1963, konsuler terdiri dari konsul jendral, konsul, wakil konsul, dan konsul.

Adapun tugas pokok perwakilan konsuler adalah mewakili negara pengirim dalam bidang tertentu non politik sesuai kebutuhan dan kebijaksanaan negara pengirim. Tugas ini bisa meliputi bidang ekonomi, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan lain sebagainya.

Perwakilan konsuler memiliki sejumlah fungsi dalam usaha mempertahankan kedaulatan negara. Ada beberapa fungsi perwakilan konsuler, yaitu melaksanakan usaha peningkatan hubungan dengan negara pengirim, melindungi kepentingan nasional, menyelenggarakan urusan pengamanan konsuler, dan melaksanakan urusan tata usaha.

Perbedaan Perwakilan Diplomatik dan Konsuler

ilustrasi kerja sama

©2022 Merdeka.com/Freepik

Meski tampak sama, ada perbedaan perwakilan diplomatik dan konsuler yang cukup mendasar. Perwakilan diplomatik mulai berlaku pada saat menyerahkan surat kepercayaan pada Konversi Wina 1961. Sedangkan, perwakilan konsuler mulai berlaku saat pemberitahuan yang layak kepada negara penerima pada Konversi Wina 1963.

Selain itu, perbedaan perwakilan diplomatik dan konsuler juga bisa dilihat dari fungsinya. Di mana fungsi perwakilan diplomatik adalah memelihara kepentingan sebuah negara melalui hubungan tingkat pusat dan memantau perkembangan di negara lain.

Sementara itu, perwakilan konsuler berfungsi untuk memelihara hubungan negara di tingkat daerah dan untuk memajukan beberapa aspek hubungan dengan negara lain yang meliputi aspek perdagangan, ekonomi, dan ilmiah dari kedua negara.

Perbedaan perwakilan diplomatik dan konsuler bisa ditinjau sifatnya. Di mana perwakilan diplomatik bersifat politis. Sedangkan, tugas perwakilan konsuler memiliki sifat non-politis. Hal ini yang kemudian membuat keduanya memiliki tugas dan peran yang berbeda.

(mdk/jen)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP