Perbedaan Cek dan Bilyet Giro, Pahami Metode Pembayaran hingga Tenggang Waktu
Merdeka.com - Kini terdapat berbagai macam fasilitas transaksi keuangan yang disediakan oleh bank. Fasilitas ini disediakan tidak lain untuk memudahkan masyarakat setiap kali ingin melakukan pembayaran guna berbagai macam keperluan. Mulai dari keperluan pembayaran tagihan hingga proses transfer untuk mengirimkan sejumlah dana kepada pihak lain.
Salah satu dari fasilitas transaksi dari bank yang sering digunakan masyarakat adalah cek dan bilyet giro. Sebenarnya, cek dan bilyet giro ini adalah dua jenis fasilitas transaksi yang berbeda. Cek adalah perintah tidak bersyarat dari nasabah kepada bank penyimpanan dana untuk membayar sejumlah uang tertentu pada waktu yang diajukan.
Sementara itu, bilyet giro adalah surat perintah dari penarik kepada bank untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana kepada rekening penerima. Dilihat dari pengertian, cek dan bilyet giro sekilas memiliki kesamaan. Namun sebenarnya terdapat beberapa perbedaan cek dan bilyet giro yang perlu diketahui.
Perbedaan cek dan bilyet giro ini dapat dilihat dari mekanisme pembayaran, tenggang waktu yang diajukan, hingga sifat pengalihan kepemilikan. Jika Anda sering bertransaksi menggunakan cek maupun bilyet giro, beberapa perbedaan mendasar berikut wajib diketahui.
Melansir dari laman Bank Indonesia, berikut kami merangkum beberapa perbedaan cek dan bilyet giro yang perlu Anda ketahui.
Perbedaan Cek dan Bilyet Giro: Pengertian dan Prinsip

www.usatoday.com
Pengertian Cek dan Bilyet Giro
Perbedaan cek dan bilyet giro yang pertama dapat diketahui dari pengertiannya. Cek adalah perintah tak bersyarat dari nasabah kepada pihak bank tempat menyimpan dana untuk membayar sejumlah uang pada saat yang diajukan. Dalam hal ini, cek menerapkan beberapa prinsip, yaitu sebagai berikut:
Sementara bilyet giro adalah surat perintah dari penarik kepada pihak bank untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana ditujukan pada rekening penerima. Dalam hal ini, bilyet giro juga menerapkan prinsip tersendiri, yaitu sebagai berikut:
Perbedaan Cek dan Bilyet Giro: Metode Pembayaran, Waktu Tenggang, dan Kewajiban Penyediaan Dana
Mekanisme Pembayaran
Perbedaan cek dan bilyet giro berikutnya terdapat pada mekanisme pembayaran. Transaksi melalui cek dilakukan dengan metode pembayaran tunai atau pemindahbukuan. Sementara transaksi melalui bilyet giro hanya menggunakan metode pembayaran pemindahbukuan saja. Berdasarkan prinsip yang diterapkan, transaksi yang dilakukan melalui bilyet giro tidak dapat dipindahtangankan, sedangkan cek dapat dipindahtangankan.
Waktu Tenggang
Perbedaan cek dan bilyet giro selanjutnya, yaitu berkaitan dengan waktu tenggang pengajuan. Transaksi cek dapat diajukan dengan waktu tenggang 70 hari sejak tanggal penarikan cek. Masa kadaluwarsa cek dihitung setelah 6 bulan sejak berakhirnya tenggang waktu pengajuan yang dimiliki.
Sementara itu, bilyet giro dapat diajukan dengan tenggang waktu 30 hari sejak terhitung tanggal penarikan bilyet giro. Setelah tenggang waktu pengajuan berakhir, maka bilyet giro menjadi tidak berlaku dan kewajiban penarik untuk menyediakan dana atas bilyet giro dihapuskan.
Kewajiban Penyediaan Dana
Perbedaan cek dan bilyet giro juga terletak pada kewajiban penyediaan dana. Pada transaksi cek, kewajiban penyediaan dana mulai tanggal penarikan sampai masa berlaku cek berakhir. Tanggal penarikan yang dimaksud adalah tanggal pada saat cek diterbitkan.
Sementara itu, kewajiban penyediaan dana bilyet giro mulai dari tanggal efektif sampai dengan masa berlaku bilyet giro. Tanggal waktu efektif yang dimaksud adalah jangka waktu yang disediakan oleh penarik kepada penerima untuk melakukan perintah dalam bilyet giro kepada bank tertarik.
Perbedaan Cek dan Bilyet Giro: Sifat Pengalihan

©2014 Merdeka.com/shutterstock.com/Anggaradedy
Sifat Pengalihan Kepemilikan
Sifat pengalihan kepemilikan juga termasuk salah satu perbedaan cek dan bilyet giro yang perlu Anda ketahui. Sifat pengalihan kepemilikan cek yaitu dapat dialihkan, artinya cek sebagai surat berharga dapat dialihkan kepada pihak lain.
Pengalihan cek dapat dilakukan dengan dua cara, pertama yaitu cek atas nama dengan atau tanpa klausula yang tegas “kepada tertunjuk”, dialihkan dengan cara endorsemen. Kedua pengalihan cek atas nama dengan klausula “tidak kepada tertunjuk”, hanya dapat dialihkan dengan cara menerbitkan akta cessie.
Endorsemen yang dimaksud dalam pengalihan cek dilakukan dengan dua cara, yaitu membubuhkan tanda tangan dengan mencantumkan nama pihak yang diendorsemenkan, atau dengan membubuhkan tanda tangan tanpa mencantumkan nama pihak yang diendorsemenkan. Dengan pengalihan cek, maka seluruh hak atas pembayaran cek tersebut dialihkan secara sah pada pemegang baru
Berbeda dengan cek, sifat pengalihan kepemilikan pada bilyet giro tidak dapat dialihkan. Artinya, transaksi yang dilakukan melalui bilyet giro tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Selain itu, penarik juga tidak dapat membatalkan bilyet giro selama tenggang waktu pengajuan. Namun, penarik dapat mengajukan permohonan pemblokiran transaksi bilyet giro dengan dua alasan, pertama bilyet giro hilang atau dicuri, kedua bilyet giro rusak.
Pada bilyet giro yang hilang, penarik harus menyertakan surat permohonan pemblokiran dengan surat keterangan dari kepolisian. Sedangkan pda bilyet giro yang rusak, surat permohonan pemblokiran harus disertai dengan bukti bilyet giro yang rusak.
(mdk/ayi)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya