Mengenal Tujuan Otonomi Daerah dan Penjelasannya, Perlu Diketahui
Merdeka.com - Dalam sistem pemerintahan tentu kita sering mendengar istilah otonomi daerah. Meski istilah tersebut sudah tidak asing lagi dalam kehidupan sehari-hari, masih banyak yang belum memahami tujuan otonomi daerah itu sendiri. Padahal, sebagai penduduk yang tinggal di negara kepulauan, yang mana terdapat beragam suku dan adat istiadat, perlu memahami arti istilah tersebut.
Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan (pasal 1 huruf (h) UU NOMOR 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah).
Salah satu tujuan otonomi daerah adalah agar pemerintah tidak hanya dijalankan oleh pemerintah pusat, tetapi daerah pun dapat diberi hak untuk mengurus sendiri kebutuhannya. Selain itu, ada beberapa tujuan otonomi daerah yang perlu diketahui masyarakat agar dapat memahami bagaimana tujuan hingga sistem otonomi daerah.
Lantas, apa saja sebenarnya tujuan otonomi daerah? Simak penjelasannya yang merdeka.com rangkum dari Liputan6.com:
Mengenal Otonomi Daerah
©happytrips.com
Otonomi daerah adalah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengelola urusan serta kepentingan masyarakat daerah sendiri sesuai undang-undang yang dibuat. Otonomi daerah juga diadakan untuk daerah itu sendiri dan juga untuk kepentingan daerah itu sendiri.
Secara etimologi, otonomi berasal dari Bahasa Yunani, yaitu Autos yang artinya sendiri, sedangkan Namos yang artinya aturan atau Undang-undang. Sehingga dapat diartikan bahwa otonomi daerah adalah suatu hak, wewenang, dan kewajiban yang dimiliki oleh suatu daerah dalam mengurus dan mengatur sendiri, segala urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya, sesuai peraturan perundang-undangan.
Tujuan Otonomi Daerah
pinterest.com
Tujuan otonomi daerah ini dapat dikategorikan dalam beberapa sudut pandang. Berikut beberapa tujuan dari otonomi daerah:
1. Mengetahui masalah-masalah yang menjadi kewenangan atau acuan program suatu daerah dalam meningkatkan produktivitas dalam bidang tertentu.
2. Mengetahui tingkat keberhasilan dalam pencapaian program/bidang tertentu sehingga suatu daerah bisa menjadi daerah otonom.
3. Mengetahui sejauh mana arah dan sasaran suatu daerah dalam pencapaian menuju daerah yang otonom.
Selain itu, dari berbagai sisi otonomi daerah juga memiliki tujuannya masing-masing. Adapun tujuan otonomi daerah dari berbagai sisi, di antaranya sebagai berikut:
1. Dari sisi politik, tujuan otonomi daerah yaitu sebagai sebuah proses untuk membuka ruang bagi lahirnya kepala pemerintahan daerah yang dipilih secara demokratis, memungkinkan berlangsungnya penyelenggaraan pemerintahan yang responsife.
2. Dari segi ekonomi, tujuan otonomi daerah yakni terbukanya peluang bagi pemerintah di daerah mengembangkan kebijakan regional dan local untuk mengoptimalkan pendayagunaan potensi.
3. Dari segi sosial, tujuan otonomi daerah yaitu menciptakan kemampuan masyarakat dalam merespon dinamika di sekitarnya.
Dasar Hukum Otonomi Daerah
Penyelenggaraan otonomi daerah sudah diatur dan ditetapkan dalam peraturan Undang-undang yang telah ada di Indonesia, yaitu sebagai berikut:
1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, yaitu tentang Pemerintahan Daerah (Revisi dari Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004).
2. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004, yaitu tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah.
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, yaitu tentang Pemerintahan Daerah.
4. Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000, yaitu tentang Rekomendasi Kebijakan Pemerintah dalam menyelenggarakan Otonomi Daerah.
5. Ketetapan MPR Ri Nomor XV/MPR 1998, yaitu tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pembagian, Pengaturan, dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam Nasional yang adil, dan keseimbangan Keuangan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6. Undang-undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam Pasal 18 ayat 1-7, Pasal 18 A ayat 1-2, Pasal 18 B ayat 1-2.
Kelebihan dari Otonomi Daerah
Di dalam menjalankan otonomi daerah, terdapat beberapa kelebihan yang didapatkan apabila suatu daerah menjalankan sistem ini. Berikut beberapa kelebihan dari dijalankannya sistem otonomi daerah:
1. Pemerintah Prov/Kab/Kota mampu melihat kebutuhan yang mendasar pada daerahnya untuk menjadi prioritas pembangunan.
2. Dengan dilaksanakannya Otoda maka pembangunan di daerah tersebut akan maju, berkembang dalam pembangunan daerah, peningkatan pelayanan dan kesejahteraan rakyat.
3. Daerah dapat mengatur sendiri tata kelola pemerintahannya, PAD dengan membentuk Perda sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah yang lebih tinggi.
4. Pemerintah daerah bersama rakyat di daerah itu akan bersama-sama membangun daerah untuk kemajuan dan kepentingan bersama.
Kekurangan Otonomi Daerah
Pada dasarnya, kelebihan dari tujuan otonomi daerah yang digalakkan suatu daerah tersebut juga memiliki kekurangan yang mendasar bagi suatu daerah yang menjalankan sistem ini.
Berikut beberapa kekurangan dari digunakannya sistem otonomi daerah:
1. Jika kontrol/pengawasan pemerintah pusat lemah, maka besar peluangnya untuk munculnya raja-raja kecil yg berpotensi terjadinya disintegrasi bangsa.
2. Bila terjadi permasalahan di daerah, misalnya KKN, maka bukan hanya pemda yg disalahkan, akan tetapi pemerintah pusat akan kena getahnya (kurang pengawasan).
3. Peraturan yg ditetapkan pemerintah pusat, kadang-kadang tidak sesuai dengan kondisi daerah tertentu, sehingga menimbulkan multi tafsir yang dapat merugikan pemda dan rakyat di daerah itu.
(mdk/jen)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PELATARAN utamanya diimplementasikan pada Kantor-kantor Pertanahan yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi.
Baca SelengkapnyaHarapannya, langkah itu bisa menambah suplai untuk memenuhi permintaan masyarakat.
Baca SelengkapnyaDalam sistem demokrasi, rakyat memegang kekuasaan tertinggi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Koalisi menjadi faktor penentu dalam membentuk pemerintahan yang kuat dan berkelanjutan.
Baca SelengkapnyaOrde Baru dapat didefinisikan sebagai suatu penataan kembali kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia berlandaskan dasar negara indonesia.
Baca SelengkapnyaAHY menegaskan pemerintah juga punya tujuan besar pembangunan yang juga harus dikawal dan dijaga bersama-sama.
Baca SelengkapnyaKetentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca SelengkapnyaFungsi pemilu adalah sebagai mekanisme bagi rakyat untuk menentukan siapa yang akan memerintah dan mengambil keputusan penting dalam negara.
Baca SelengkapnyaMengenal D915, jalanan paling berbahaya di dunia dengan banyaknya tikungan tajam dan belokan yang mematikan.
Baca Selengkapnya