Kolusi adalah Perilaku Kolektif untuk Mencari Keuntungan, Ketahui Jenisnya
Merdeka.com - Dalam dunia bisnis dan industri, tentu memiliki persaingan yang ketat satu sama lain. Di mana masing-masing perusahaan, berupaya meningkatkan produk hingga mengembangkan inovasi untuk mendapatkan daya beli yang tinggi. Bahkan, setiap perusahaan juga berusaha untuk membangun brand yang unggul dan dipercaya oleh masyarakat.
Meskipun begitu, persaingan ini kerap dicederai dengan adanya perilaku kolusi. Dalam hal ini, kolusi adalah atau perilaku kolektif di mana beberapa kelompok bisnis bersatu untuk memaksimalkan keuntungan alih-alih bersaing satu dengan yang lain. Perilaku ini juga memberikan kerugian bagi pasar, karena sekelompok bisnis tersebut mencari keuntungan dengan cara yang tidak adil dan ilegal.
Hingga kini, praktik-praktik kolusi masih sering terjadi. Perilaku kolusi ini dapat terjadi pada bisnis dalam skala kecil hingga industri berskala internasional. Bahkan, praktik kolusi tidak hanya memberikan kerugian pada kelompok bisnis lain, tetapi juga membawa dampak buruk pada konsumen.
Dengan begitu, penting untuk memahami apa yang dimaksud dengan kolusi, apa saja jenis-jenis praktik kolusi, dan seperti apa contoh kolusi dalam bisnis, politik, hingga konteks lainnya. Dilansir dari laman Gan Integrity, kami merangkum pengertian, jenis, dan berbagai contoh praktik kolusi adalah sebagai berikut.
Mengenal Kolusi
Untuk memahami praktik kolusi, dapat dimulai dari pengertian umum terlebih dahulu. Kolusi adalah praktik bisnis anti persaingan di mana beberapa perusahaan bekerja sama untuk terlibat dalam tindakan ilegal manipulasi pasar yang memberi mereka keuntungan lebih besar dengan mengorbankan konsumen.

ilustrasi bisnis © Rappler
Kolusi paling sering terjadi dalam industri di mana hanya ada sedikit perusahaan yang beroperasi, biaya tetap tinggi, hambatan masuk yang tinggi, permintaan barang yang relatif tidak elastis, dan peraturan pemerintah yang terbatas.
Kolusi adalah praktik bisnis tidak etis yang merugikan konsumen, dan ilegal di sebagian besar yurisdiksi. Berbagai negara telah membentuk undang-undang khusus yang menunjukkan bahwa perilaku ini melanggar hukum, sehingga terdapat sanksi yang akan dikenakan pada bisnis-bisnis yang melakukan praktik kolusi.
Contohnya, di Amerika Serikat, kolusi bisnis dibuat melanggar hukum oleh Sherman Act of 1890 (Bagian 1 & 2) dan Federal Trade Commission (FTC) dan Clayton Antitrust Acts tahun 1914. Undang-Undang Sherman khususnya melarang perusahaan masuk ke dalam perjanjian kolusi yang merugikan pihak lain dan menetapkan denda maksimum untuk kolusi perusahaan sebesar $100 juta.
Sementara Undang-Undang FTC melarang perusahaan terlibat dalam perilaku dan praktik yang tidak adil, menyesatkan, atau menipu saat mereka berpartisipasi dalam perdagangan.
Undang-Undang Clayton menciptakan larangan khusus pada penetapan harga predator, penetapan harga, dan diskriminasi harga, semua kegiatan yang khas dari perusahaan yang berkolusi. Ini juga melarang perusahaan untuk berpartisipasi dalam kesepakatan eksklusif (hanya melakukan bisnis dengan kelompok perusahaan tertentu) atau mencoba membentuk monopoli.
Sedangkan di Indonesia, praktik kolusi diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Pada Pasal 21, dijelaskan bahwa setiap penyelenggara yang melakukan kolusi akan dikenai sanksi berupa: Pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 12 tahun. Denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Jenis Kolusi
Setelah memahami bahwa kolusi adalah praktik yang tidak adil dan melanggar hukum, berikutnya terdapat beberapa jenis kolusi yang perlu Anda ketahui. Secara umum, kolusi antar perusahaan dapat diamati dalam dua bentuk yang berbeda: kolusi eksplisit dan kolusi implisit.
Kolusi eksplisit terjadi ketika sekelompok perusahaan membuat perjanjian formal untuk terlibat dalam praktik komersial kolusi. Namun, karena praktik kolusi umumnya ilegal, perusahaan cenderung menghindari pembuatan dokumentasi dari perjanjian semacam itu. Kontrak yang merinci persyaratan kolusi mungkin juga sulit ditegakkan di pengadilan karena alasan yang sama. Sebaliknya, kesepakatan formal untuk berkolusi dapat dicapai secara lisan dan tatap muka.
Sementara kolusi implisit terjadi ketika sekelompok perusahaan memanipulasi pasar melalui tindakan yang saling bergantung, tetapi tanpa mencapai kesepakatan formal. Kepemimpinan harga, praktik di mana satu perusahaan menetapkan harga untuk suatu barang dan perusahaan lain mengikutinya, adalah contoh klasik kolusi implisit dalam bisnis.
Contoh Kolusi
Setelah mengetahui pengertian umum dan beberapa jenis kolusi, terakhir akan diberikan beberapa contoh praktik kolusi yang dapat terjadi. Seperti disebutkan sebelumnya, praktik kolusi dapat terjadi pada bisnis skala kecil hingga skala internasional.
Bukan hanya itu, praktik kolusi juga dapat terjadi di dunia politik dan berbagai konteks lainnya.Praktik ini tidak hanya merugikan pesaing lain, tetapi juga mengorbankan konsumen atau masyarakat demi mendapatkan keuntungan yang diinginkan. Beberapa contoh kolusi adalah sebagai berikut:
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya