Hadiah Hari Kemerdekaan, Para Napi di Jateng Dapat Kejutan Ini
Merdeka.com - Tanggal 17 Agustus diperingati sebagai hari kemerdekaan bagi bangsa Indonesia. Tak hanya itu, tanggal tersebut juga menjadi berkah tersendiri bagi para narapidana yang menghuni sel tahanan.
Saat tanggal 17 Agustus tiba, mereka mendapat remisi umum tahunan di mana masa tahanan mereka akan dikurangi. Hal inilah yang diperoleh para tahanan di wilayah Jawa Tengah.
Dilansir dari Liputan6.com pada Rabu (18/8), sebanyak 7.154 narapidana yang tersebar pada 46 lapas dan rutan di Jateng mendapat remisi umum hari kemerdekaan. Lantas berapa lama masa tahanan yang dipotong dalam remisi itu? Berikut selengkapnya:
Ada yang Bebas
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, A Yuspahruddin mengatakan, jumlah narapidana dan tahanan di rutan dan lapas se-Jateng per tanggal 8 Agustus 2021 berjumlah 13.860 orang.
Dari jumlah itu, 7.154 di antaranya mendapatkan remisi. Bahkan 138 orang langsung menghirup udara bebas. Kebebasan itu diperoleh karena setelah mendapat remisi, dia terhitung telah selesai menjalani masa pidananya.
“Secara rasio jumlah narapidana yang mendapat remisi umum mencakup 51,6 persen dari total warga binaan yang masih menjalani penahanan di lapas dan rutan se-Jawa Tengah,” kata Yuspahruddin.
Masa Remisi yang Diberikan
©2019 Liputan6.com
Remisi yang diterima para tahanan se-Jateng itu cukup bervariasi, tergantung dari masa pidana yang telah dijalani. Potongan tahanan itu mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. Semakin lama masa pidana yang telah dijalani, maka semakin besar pula remisi yang didapatkan narapidana.
Secara rinci, narapidana yang mendapat remisi selama 1 bulan ada 1.646 orang, remisi 2 bulan diberikan pada 1.399 orang, remisi 3 bulan diberikan pada 1.806 orang, 4 bulan sebanyak 1.071 orang, 5 bulan untuk 892 orang, dan 6 bulan sebanyak 340 orang.
Syarat Mendapat Remisi
Untuk mendapat remisi itu, para narapidana harus memenuhi syarat administratif dan substantif. Menurut Yuspahruddin, pemberian remisi bukan sekedar mengurangi masa pidana, namun juga sebagai bentuk penghargaan atas segala hal positif yang telah dilakukan narapidana selama menjalani masa tahanan.
“Di sisi lain, remisi juga memberikan motivasi bagi narapidana untuk selalu berkelakuan baik. Juga menjadi salah satu tolak ukur keberhasilan pembinaan di Lapas dan Rutan,” kata Yuspahruddin.
(mdk/shr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hari Persandian Nasional adalah peringatan yang diadakan setiap tanggal 4 April di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKenapa tidak memilih tanggal lain? Ini penjelasan lengkapnya.
Baca SelengkapnyaPeringatan Hari Kemerdekaan Indonesia tinggal hitungan jam saja. Berikut contoh naskah pidato kemerdekaan singkat yang mudah dipahami.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Semua masyarakat pribumi larut dalam kegembiraan dalam merayakan kemenangan.
Baca SelengkapnyaMasyarakat Jawa Tengah punya beragam cara merayakan Lebaran
Baca SelengkapnyaHari Pelukan Nasional dirayakan setiap tahun pada tanggal 21 Januari.
Baca SelengkapnyaSeorang Prajurit TNI AD asal Biak Provinsi Papua mengaku baru dua kali menginjakkan Kakinya ke Ibu Kota Jakarta.
Baca SelengkapnyaPemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan Hari Raya Idulfitri atau 1 Syawal 1445 Hijriah di Indonesia jatuh pada Rabu, 10 April 2024.
Baca SelengkapnyaKembang api dianggap sebagai simbol harapan menjadi lebih baik pada tahun berikutnya.
Baca Selengkapnya