Bentuk Negara Jepang adalah Monarki Konstitusional, Ini Penjelasan Lengkapnya
Merdeka.com - Bentuk negara Jepang adalah monarki konstitusional dengan kepala negara seorang kaisar. Monarki konstitusional merupakan bentuk pemerintahan yang mana raja atau ratu menjadi kepala negara. Bentuk negara Jepang ini dibatasi oleh peraturan atau undang-undang yang berlaku.
Melansir dari Enyclopaedia Britannica, raja atau ratu menjadi pemimpin negara dalam bentuk pemerintahan monarki yang absolut. Meski begitu, kekuasaan raja atau ratu pada bidang lainnya dilimpahkan ke badan legislatif dan yudikatif.
Sementara itu, sistem pemerintahan negara Jepang adalah parlementer. Yang mana kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri. Kaisar hanya merupakan simbol pemersatu rakyat.
Lantas, apa bentuk negara Jepang dan bagaimana sistem pemerintahannya? Simak ulasannya yang merdeka.com lansir dari laman resmi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia:
Bentuk Negara Jepang

©2014 Merdeka.com/Shutterstock/SAHACHAT SANEHA
Bentuk negara Jepang adalah monarki konstitusional. Monarki konstitusional atau constitutional monarchy adalah kekuasaan kepala negara dibatasi oleh konstitusi negara. Dengan kata lain, raja atau ratu dalam bentuk pemerintahan monarki konstitusional hanya bertindak sebagai kepala negara saja dan kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang perdana menteri.
Selain itu, ada ciri utama lain dari bentuk negara monarki konstitusional, yakni jabatan kepala negara berlangsung seumur hidup, pemilihan kepala negara didasarkan pada keturunan, dan pemilihan kepala pemerintahan didasarkan pada ketentuan negara. Selain Jepang, ada sejumlah negara lain yang menganut sistem monarki konstitusional, antara lain Jordania, Thailand, Kamboja, dan Malaysia.
Di samping itu, Jepang menjadi salah satu negara yang seringkali melakukan pergantian Perdana Menteri. Namun, pergantian tersebut tidak memengaruhi dalam negerinya karena pemerintahan tetap berjalan sesuai dengan jalannya masing-masing.
Ada sejumlah kelebihan yang dimiliki oleh negara Jepang jika dibandingkan dengan negara lain, salah satunya jarang terjadi demonstrasi dan kerusuhan. Untuk itu, Jepang menjadi salah satu negara yang dikenal aman di dunia sehingga tidak sedikit pemodal asing yang menanam modalnya di negara ini.
Sistem Pemerintahan Jepang

© Japan-magazine.jnto.go.jp
Sistem pemerintahan di Jepang mulai berlaku pada tahun 1947. Konstitusi ini didasarkan pada tiga prinsip, yakni kedaulatan rakyat, hormat terhadap hak-hak asasi manusia, dan anti perang. Selain itu, konstitusi juga menetapkan tiga badan pemerintahan, antara lain legislatif (Diet atau Parlemen), badan eksekutif (kabinet), dan badan yudikatif (pengadilan).
Jepang menganut sistem pemerintahan parlementer Inggris dan Kanada. Berbeda dengan Indonesia, rakyat Jepang tidak memilih presiden secara langsung. Nantinya, para anggota Diet akan memilih dan menentukan perdana menteri dari antara mereka sendiri.
Sementara itu, kabinet akan menjalankan kekuasaan eksekutif dan bertanggung jawab terhadap Diet. Adapun kekuasaan yudikatif terletak di tangan Mahkamah Agung serta pengadilan-pengadilan yang lebih rendah, seperti pengadilan tinggi, pengadilan distrik, dan pengadilan sumir.
Selain itu, di Jepang terdapat pemerintah daerah tingkat prefektur lebih dari 3300 pemerintah daerah di tingkat bawah. Sejumlah tanggung jawab mereka, meliputi pengadaan pendidikan, kesejahteraan, serta pembangunan prasarana. Para kepala pemerintahan daerah serta anggota parlemen daerah dipilih oleh rakyat setempat melalui pemilihan.
Lembaga Negara Jepang
Sebagaimana kita tahu, UUD Jepang yang berlaku sejak 1947 ini memiliki prinsip kehormatan kepada hak asasi manusia, kedaulatan di tangan rakyat, serta penolakan terhadap perang. Dalam konstitusi tersebut, juga ditetapkan tiga struktur lembaga legislatif, antara lain:
Legislatif
Lembaga negara legislatif pada dasarnya dijalankan sesuai dengan kekuasaan Diet. Sistem parlemen di Jepang menjalankan prinsip dua kamar yang disebut Kokkai yang terdiri atas Majelis Tinggi (Sangi-in) dan Majelis Rendah (Shuugi-in).
Eksekutif
Lembaga ini dijalankan oleh kabinet yang terdiri dari menteri-menteri terpilih dan Perdana Menteri. Setidaknya terdapat 47 prefektur atau provinsi dan lebih dari 3.300 pemerintah daerah yang masuk dalam 47 prefektur.
Pemerintahannya memiliki tanggung jawab atas pelayanan publik yang bertujuan untuk memberikan kenyamanan pendidikan. Seperti yang sudah diketahui, Jepang dikenal memiliki sistem pendidikan yang sangat bagus. Banyak sekali universitas terkenal bagi masyarakat setempat yang menghasilkan mahasiswa-mahasiswa berprestasi.
Yudikatif
Bentuk negara Jepang adalah monarki konstitusional. Maka dari itu, kekuasaan tugas lembaga Yudikatif di Jepang berada di tangan Mahkamah Agung serta pengadilan yang lebih rendah dari MA. Apabila terjadi suatu kasus, biasanya ditangani oleh peradilan distrik yang bersangkutan terlebih dahulu.
(mdk/jen)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya