Advertisement
Advertisement
Dalam unggahan di media sosial instagram @tmcpoldametro, terdapat 14 sasaran target Operasi Patuh Jaya 2023.
Advertisement
menggunakan ponsel saat mengemudi, melebihi batas kecepatan, dan berkendara di bawah umur (tidak memiliki SIM).
Selain itu, tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar, tidak dilengkapi dengan STNK, melanggar marka atau bahu jalan, dan kendaraan yang memasang rotator atau sirine tidak sesuai aturan.
Untuk kendaraan bermotor roda dua, kepolisian menyaras para pelanggar yang tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI) maupun berboncengan lebih dari satu orang.
Advertisement
Advertisement
Tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengemudi, tidak memenuhi persyaratan layak jalan, dan menertibkan kendaraan yang memakai pelat RFS dan RFP.
Advertisement
"Dalam penegakan hukum, saya perintahkan agar saudara melaksanakannya dengan profesional, tidak ada negosiasi, tidak ada transaksional, dan jangan sakiti masyarakat."