VIDEO: 14 Sasaran Pelanggaran yang Ditindak Polisi di Operasi Patuh Jaya 2023

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto meminta anak buahnya jangan menyakiti hati masyarakat selama Operasi Patuh Jaya 2023.

Angga Yudha Pratomo
Oleh Angga Yudha Pratomo - Reporter
VIDEO: 14 Sasaran Pelanggaran yang Ditindak Polisi di Operasi Patuh Jaya 2023
VIDEO: 14 Sasaran Pelanggaran yang Ditindak Polisi di Operasi Patuh Jaya 2023 (Merdeka.com)

Dalam unggahan di media sosial instagram @tmcpoldametro, terdapat 14 sasaran target Operasi Patuh Jaya 2023.

Sasaran pelanggaran tersebut, antara lain melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol
Dok. Istimewa

menggunakan ponsel saat mengemudi, melebihi batas kecepatan, dan berkendara di bawah umur (tidak memiliki SIM).

Selain itu, tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar, tidak dilengkapi dengan STNK, melanggar marka atau bahu jalan, dan kendaraan yang memasang rotator atau sirine tidak sesuai aturan.

Untuk kendaraan bermotor roda dua, kepolisian menyaras para pelanggar yang tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI) maupun berboncengan lebih dari satu orang.

Tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengemudi, tidak memenuhi persyaratan layak jalan, dan menertibkan kendaraan yang memakai pelat RFS dan RFP.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memerintahkan kepada jajarannya agar pada Operasi Patuh Jaya 2023 ini dilakukan penindakan semestinya
Dok. Istimewa

"Dalam penegakan hukum, saya perintahkan agar saudara melaksanakannya dengan profesional, tidak ada negosiasi, tidak ada transaksional, dan jangan sakiti masyarakat."

Rekomendasi