Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sudah lewat deadline, baru 67 mobil dinas DPRD DKI yang dikembalikan

Sudah lewat deadline, baru 67 mobil dinas DPRD DKI yang dikembalikan Mobil dinas anggota DPRD. ©2015 Merdeka.com/Muhammad Yudha Prasetya

Merdeka.com - Kepala Badan Pengelola Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta Achmad Firdaus mengungkap baru 67 mobil dinas DPRD DKI yang dikembalikan. Artinya, masih ada 39 mobil dinas yang belum dikembalikan dari total jumlah 106 anggota DPRD DKI. Padahal, seharusnya masa tenggat pengembalian berakhir pada 31 Oktober.

"Sampai siang ini 67. Kemarin kan baru 11, terus tadi pagi 41, siang tadi 51," ujar Achmad di Jakarta, Rabu (1/11).

Achmad mengungkap kendaraan itu belum bisa dilelang lantaran masih berumur 7 tahun. Namun, berdasarkan Permendagri 19 tahun 2016, boleh disewakan.

Hal itu senada dengan niat Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno. Dia ingin mobil dinas tersebut dipergunakan para mantan pekerja Alexis sebagai taksi daring.

"Iya salah satu opsinya disewakan. Kan itu barang milik daerah kan bisa dengan asas pemanfaatan dalam bentuk apa? Disewa. Salah satunya itu," jelasnya.

Uang sewa itu, nantinya akan masuk kas daerah. Tanggungjawab juga dipegang oleh pihak penyewa.

Achmad menyebut pihaknya tidak bisa memberikan sanksi. Hal itu tergantung keputusan Sekwan. Namun, konsekuensinya anggota yang tidak mengembalikan tidak mendapatkan tunjangan transportasi.

"Yang jelas harus dikembalikan semua kan ada tunjangan transportasi," tandasnya. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP