
Satpol PP DKI Tunggu Arahan KPU dan Bawaslu untuk Copot Baliho
KPU dan Bawaslu merupakan pihak yang berwenang.
KPU dan Bawaslu merupakan pihak yang berwenang.
Satpol PP DKI Jakarta menegaskan, pihaknya menunggu arahan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk dapat menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK).
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin berujar, KPU dan Bawaslu merupakan pihak yang berwenang dalam menentukan apakah baliho atau spanduk melanggar ketentuan.
Merdeka.com
Arifin juga berujar, pihaknya menunggu KPU untuk menentukan titik-titik wilayah yang dilarang untuk memasang APK.
Merdeka.com
Merdeka.com
Merdeka.com
Satpol PP DKI belum menertibkan baliho.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi mengatakan, berdasarkan hasil pendataan ada sekitar 33.709 APS yang tersebar di wilayahnya.
Baca SelengkapnyaSejumlah baliho di Malang diturunkan Satpol PP. Penyebabnya, baliho dibongkar karena melanggar ketentuan dan sudah kedaluwarsa.
Baca SelengkapnyaTerkait kericuhan tersebut, Satpol PP akan melapor ke Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.
Baca SelengkapnyaAtribut parpol yang dicopot ini sudah berakhir masa tayangnya.
Baca SelengkapnyaSatpol PP DKI Jakarta menggaet pelajar untuk mencegah terjadinya tawuran dan tindakan melanggar aturan lainnya di DKI.
Baca SelengkapnyaSaat penganiayaan terjadi korban FF dipukul beberapa kali di bagian perut dan wajah.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu tak Satpol PP menyurutkan mereka. Justru semakin menggencarkan penertiban.
Baca Selengkapnya