Satpol PP DKI Copot 2.792 Atribut Parpol, Ini Alasannya
Atribut parpol yang dicopot ini di antaranya spanduk, baliho, dan bendera.
Atribut parpol yang dicopot ini di antaranya spanduk, baliho, dan bendera.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mencopot 2.792 atribut partai politik (parpol). Atribut ini meliputi spanduk, bendera, baliho, hingga banner di sejumlah fasilitas publik di wilayah DKI Jakarta.
Kepala Satpol PP DKI Arifin mengatakan, penertiban dilakukan secara selektif berdasarkan ketentuan dan aturan yang berlaku. Arifin menyebut, pihaknya memperhatikan masa waktu penayangan spanduk ataupun baliho.
kata Arifin dalam keterangan tertulis, Selasa (25/7).
Menurut Arifin, hingga Senin 24 Juli 2023, 2.792 atribut parpol itu telah habis masa tayangnya. Satpol PP langsung bergerak menurunkan atribut tersebut.
Selain itu, kata Arifin, pihaknya juga telah menindaklanjuti pengaduan masyarakat mengenai atribut partai politik yang masuk ke kanal pengaduan JAKI pada bulan Juli sebanyak 465 laporan.
Arifin berharap, pemasangan alat peraga yang berhubungan dengan pemilu, tetap mengikuti ketentuan peraturan daerah yang berlaku.
"Agar tidak mengganggu estetika kota dan juga tidak membahayakan masyarakat sebagai pengguna fasilitas umum," ujar Arifin.
Arifin menerangkan, bagi orang atau badan yang ingin memasang spanduk, banner atau baliho di fasilitas umum harus mengajukan surat pemberitahuan atau permohonan kepada Kepala Satpol PP DKI Jakarta.
Aturan tersebut, tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 pasal 52 ayat 2 bahwa setiap orang atau badan diberi kesempatan untuk memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul maupun atribut-atribut lainnya di fasilitas umum setelah mendapat izin oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
Arifin juga berujar, pihaknya menunggu KPU untuk menentukan titik-titik wilayah yang dilarang untuk memasang APK.
Baca SelengkapnyaTerkait kericuhan tersebut, Satpol PP akan melapor ke Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.
Baca SelengkapnyaSatpol PP melakukan penertiban spanduk bacaleg yang melanggar aturan Perda.
Baca SelengkapnyaKetua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi mengatakan, berdasarkan hasil pendataan ada sekitar 33.709 APS yang tersebar di wilayahnya.
Baca SelengkapnyaSelain soal cawapres Ganjar, pertemuan ketum parpol itu membahas tim pemenangan.
Baca SelengkapnyaBelum diketahui apa motif dari dua anggota tersebut yang ikut dalam aksi penyerangan tersebut.
Baca SelengkapnyaDPR mempertanyakan maksud dari KPU membuat surat edaran kepada para ketua umum partai politik terkait putusan MK.
Baca SelengkapnyaSatpol PP DKI Jakarta menggaet pelajar untuk mencegah terjadinya tawuran dan tindakan melanggar aturan lainnya di DKI.
Baca SelengkapnyaDua anggota Satpol PP tersebut kini sudah diberhentikan sementara untuk menjalani pemerinksaan internal
Baca Selengkapnya