Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Satpol PP DKI Copot 2.792 Atribut Parpol, Ini Alasannya

Satpol PP DKI Copot 2.792 Atribut Parpol, Ini Alasannya

Satpol PP DKI Copot 2.792 Atribut Parpol, Ini Alasannya

Atribut parpol yang dicopot ini di antaranya spanduk, baliho, dan bendera.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mencopot 2.792 atribut partai politik (parpol). Atribut ini meliputi spanduk, bendera, baliho, hingga banner di sejumlah fasilitas publik di wilayah DKI Jakarta.

Satpol PP DKI Copot 2.792 Atribut Parpol, Ini Alasannya

Kepala Satpol PP DKI Arifin mengatakan, penertiban dilakukan secara selektif berdasarkan ketentuan dan aturan yang berlaku. Arifin menyebut, pihaknya memperhatikan masa waktu penayangan spanduk ataupun baliho.

Satpol PP DKI Copot 2.792 Atribut Parpol, Ini Alasannya

"Penertiban dilakukan untuk media informasi alat peraga atas nama masyarakat dari berbagai partai politik yang dipasang tidak sesuai aturan Perda Nomor 8 Tahun 2007 terkait Ketertiban Umum,"

kata Arifin dalam keterangan tertulis, Selasa (25/7).

Menurut Arifin, hingga Senin 24 Juli 2023, 2.792 atribut parpol itu telah habis masa tayangnya. Satpol PP langsung bergerak menurunkan atribut tersebut.

Satpol PP DKI Copot 2.792 Atribut Parpol, Ini Alasannya
Satpol PP DKI Copot 2.792 Atribut Parpol, Ini Alasannya

Selain itu, kata Arifin, pihaknya juga telah menindaklanjuti pengaduan masyarakat mengenai atribut partai politik yang masuk ke kanal pengaduan JAKI pada bulan Juli sebanyak 465 laporan.

Arifin berharap, pemasangan alat peraga yang berhubungan dengan pemilu, tetap mengikuti ketentuan peraturan daerah yang berlaku.

Satpol PP DKI Copot 2.792 Atribut Parpol, Ini Alasannya

Tak hanya itu, parpol yang memasang alat peraga juga diimbau memperhatikan atribut yang sudah dipasang di tempat-tempat umum supaya kondisinya tetap terjaga dengan tertib.

"Agar tidak mengganggu estetika kota dan juga tidak membahayakan masyarakat sebagai pengguna fasilitas umum," ujar Arifin.

Tak hanya itu, parpol yang memasang alat peraga juga diimbau memperhatikan atribut yang sudah dipasang di tempat-tempat umum supaya kondisinya tetap terjaga dengan tertib.

Arifin menerangkan, bagi orang atau badan yang ingin memasang spanduk, banner atau baliho di fasilitas umum harus mengajukan surat pemberitahuan atau permohonan kepada Kepala Satpol PP DKI Jakarta.

Satpol PP DKI Copot 2.792 Atribut Parpol, Ini Alasannya
Satpol PP DKI Copot 2.792 Atribut Parpol, Ini Alasannya

Aturan tersebut, tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 pasal 52 ayat 2 bahwa setiap orang atau badan diberi kesempatan untuk memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul maupun atribut-atribut lainnya di fasilitas umum setelah mendapat izin oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.

Satpol PP DKI Tunggu Arahan KPU dan Bawaslu untuk Copot Baliho
Satpol PP DKI Tunggu Arahan KPU dan Bawaslu untuk Copot Baliho

Arifin juga berujar, pihaknya menunggu KPU untuk menentukan titik-titik wilayah yang dilarang untuk memasang APK.

Baca Selengkapnya
Dipicu Kesal Kinerja Wasit, Satpol PP Baku Hantam Saat Lomba Bulutangkis
Dipicu Kesal Kinerja Wasit, Satpol PP Baku Hantam Saat Lomba Bulutangkis

Terkait kericuhan tersebut, Satpol PP akan melapor ke Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.

Baca Selengkapnya
Dinilai Menganggu Kenyamanan Kota, Satpol PP Minta Bacaleg Tertib dalam Pasang Spanduk
Dinilai Menganggu Kenyamanan Kota, Satpol PP Minta Bacaleg Tertib dalam Pasang Spanduk

Satpol PP melakukan penertiban spanduk bacaleg yang melanggar aturan Perda.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Satpol PP Bekasi Tertibkan APS Pemilu 2024, 4 Parpol Diberi Sanksi Teguran
Satpol PP Bekasi Tertibkan APS Pemilu 2024, 4 Parpol Diberi Sanksi Teguran

Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi mengatakan, berdasarkan hasil pendataan ada sekitar 33.709 APS yang tersebar di wilayahnya.

Baca Selengkapnya
Ketum Parpol Pendukung Ganjar Segera Gelar Pertemuan Bahas Sosok Cawapres
Ketum Parpol Pendukung Ganjar Segera Gelar Pertemuan Bahas Sosok Cawapres

Selain soal cawapres Ganjar, pertemuan ketum parpol itu membahas tim pemenangan.

Baca Selengkapnya
Dua Prajurit TNI Diduga Terlibat Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar, Apa Motifnya?
Dua Prajurit TNI Diduga Terlibat Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar, Apa Motifnya?

Belum diketahui apa motif dari dua anggota tersebut yang ikut dalam aksi penyerangan tersebut.

Baca Selengkapnya
DPR Pertanyakan Surat Edaran ke Ketum Parpol terkait Putusan MK Syarat Capres-Cawapres: KPU Kebablasan
DPR Pertanyakan Surat Edaran ke Ketum Parpol terkait Putusan MK Syarat Capres-Cawapres: KPU Kebablasan

DPR mempertanyakan maksud dari KPU membuat surat edaran kepada para ketua umum partai politik terkait putusan MK.

Baca Selengkapnya
Cara Ampuh Satpol PP Cegah Tawuran di Jakarta
Cara Ampuh Satpol PP Cegah Tawuran di Jakarta

Satpol PP DKI Jakarta menggaet pelajar untuk mencegah terjadinya tawuran dan tindakan melanggar aturan lainnya di DKI.

Baca Selengkapnya
Wali Kota Ini Murka Saat Tahu 2 Anggota Satpol PP Malah Asyik Nge-Bir di Kantor Camat
Wali Kota Ini Murka Saat Tahu 2 Anggota Satpol PP Malah Asyik Nge-Bir di Kantor Camat

Dua anggota Satpol PP tersebut kini sudah diberhentikan sementara untuk menjalani pemerinksaan internal

Baca Selengkapnya