FOTO: DKI Jakarta Terapkan Pembatasan Kendaraan Motor dan Mobil, Ini Batas Usia Maksimal yang Boleh Masuk Ibu Kota

Anggota Komisi B DPRD DKI mendukung pembatasan kepemilikan dan usia kendaraan bermotor sehingga kemacetan dan polusi udara di Jakarta dapat diatasi.

Imam Buhori
Oleh Imam Buhori - Reporter
FOTO: DKI Jakarta Terapkan Pembatasan Kendaraan Motor dan Mobil, Ini Batas Usia Maksimal yang Boleh Masuk Ibu Kota
FOTO: DKI Jakarta Terapkan Pembatasan Kendaraan Motor dan Mobil, Ini Batas Usia Maksimal yang Boleh Masuk Ibu Kota (Merdeka.com)

Pemerintah daerah khusus DKI Jakarta, menetapkan batas usia maksimal kendaraan yang bisa beredar di Jakarta adalah 10 tahun.

Kendaraan pribadi roda dua dan roda empat melintas di beberapa ruas jalan protocol Jakarta, Rabu (8/5/2023). Pemerintah telah menetapkan aturan pembatasan kendaraan di wilayah daerah khusus Jakarta (DKI). Foto: merdeka.com / Imam Buhori

Kendaraan pribadi roda dua dan roda empat melintas di beberapa ruas jalan protocol Jakarta, Rabu (8/5/2023). Pemerintah telah menetapkan aturan pembatasan kendaraan di wilayah daerah khusus Jakarta (DKI). Foto: merdeka.com / Imam Buhori<br>
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Pemerintah daerah khusus DKI Jakarta, menetapkan batas kendaraan yang bisa beredar di Jakarta maksimal berusia 10 tahun. Foto: merdeka.com / imam buhori

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Sebenarnya, aturan mengenai pembatasan usia kendaraan bermotor dan pembatasan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor ini pernah diatur di dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019. Foto: merdeka.com / Imam Buhori

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Aturan tersebut berisi tentang Pengendalian Kualitas Udara, pada poin 3 huruf c. Foto: merdeka.com / Imam Buhori

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi sebenarnya sudah dimulai pada tahun 2019 lalu dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dan 10 (sepuluh) tahun yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025. Foto: merdeka.com / Imam Buhori

ketentuan uji emisi dapat dilihat dari rincian tiga poin sebagai berikut: 
Foto: merdeka.com / Imam Buhori

ketentuan uji emisi dapat dilihat dari rincian tiga poin sebagai berikut: <br>Foto: merdeka.com / Imam Buhori<br>
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Pertama; Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, agar memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai pada tahun 2019. Foto: merdeka.com / Imam Buhori

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Kedua; Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta agar mensyaratkan pelaksanaan uji emisi secara berkala bagi seluruh kendaraan bermotor sebagai salah satu syarat dalam pemberian izin operasional kendaraan. Foto: merdeka.com / Imam Buhori

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Ketiga; Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, agar menyiapkan rancangan Peraturan Daerah tentang Pembatasan Usia Kendaraan di atas 10 (sepuluh) tahun pada tahun 2020. Foto: merdeka.com / Imam Buhori

Sementara anggota Komisi B DPRD DKI, Muhammad Taufik Zoelkifli, mendukung pembatasan kepemilikan dan usia kendaraan bermotor sehingga kemacetan dan polusi udara di Jakarta dapat diatasi.

"Tujuan pembatasan kendaraan ini untuk mengurangi kemacetan dan juga membersihkan polusi udara," ujarnya. Foto: merdeka.com / Imam Buhori

Sementara anggota Komisi B DPRD DKI, Muhammad Taufik Zoelkifli, mendukung pembatasan kepemilikan dan usia kendaraan bermotor sehingga kemacetan dan polusi udara di Jakarta dapat diatasi. <br><br>"Tujuan pembatasan kendaraan ini untuk mengurangi kemacetan
Dok. Istimewa
Rekomendasi