Diketahui, pemerintah DKI Jakarta telah menetapkan UMP 2024 sebesar Rp 5.067.381 atau naik 3,38 persen.
Advertisement
Massa demonstran membentang spanduk kenaikan upah saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (28/11/2023)
Demonstran yang terdiri dari simpatisan Partai Buruh dan sejumlah serikat buruh melakukan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta.
Advertisement
Mereka meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar 15 persen.
Diketahui, pemerintah DKI Jakarta telah menetapkan UMP 2024 sebesar Rp 5.067.381 atau naik 3,38 persen.
Advertisement
Kenaikan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.
Dalam aksi ini Partai Buruh, yang merupakan peserta Pemilu 2024, juga turut melakukan kampanye.
Massa demonstran saat menggelar aksi unjuk rasa kenaikan upah di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (28/11/2023).
Advertisement
Perwakilan demonstran berorasi saat menggelar aksi unjuk rasa kenaikan upah di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (28/11/2023).