FOTO: Aksi Massa Buruh Geruduk Balai Kota Jakarta Tuntut Kenaikan UMP 15 Persen

Mereka meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar 15 persen.

Herman
Oleh Herman - Reporter
FOTO: Aksi Massa Buruh Geruduk Balai Kota Jakarta Tuntut Kenaikan UMP 15 Persen
FOTO: Aksi Massa Buruh Geruduk Balai Kota Jakarta Tuntut Kenaikan UMP 15 Persen (Merdeka.com)

Diketahui, pemerintah DKI Jakarta telah menetapkan UMP 2024 sebesar Rp 5.067.381 atau naik 3,38 persen.

Massa demonstran membentang spanduk kenaikan upah saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (28/11/2023)

Massa demonstran membentang spanduk kenaikan upah saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (28/11/2023)
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Demonstran yang terdiri dari simpatisan Partai Buruh dan sejumlah serikat buruh melakukan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta.

Mereka meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar 15 persen.

Mereka meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar 15 persen.
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Diketahui, pemerintah DKI Jakarta telah menetapkan UMP 2024 sebesar Rp 5.067.381 atau naik 3,38 persen.

Kenaikan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.

Kenaikan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Dalam aksi ini Partai Buruh, yang merupakan peserta Pemilu 2024, juga turut melakukan kampanye.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Massa demonstran saat menggelar aksi unjuk rasa kenaikan upah di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (28/11/2023).

Perwakilan demonstran berorasi saat menggelar aksi unjuk rasa kenaikan upah di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (28/11/2023).

Perwakilan demonstran berorasi saat menggelar aksi unjuk rasa kenaikan upah di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (28/11/2023).
Dok. Istimewa
Rekomendasi