Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 sebesar Rp 5.067.38 atau naik Rp 165.583. Sebelumnya, UMP 2023 ditetapkan sebesar Rp 4.901.798.
Advertisement
Aktivitas pekerja saat melintasi trotoar di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (21/11/2023) Pemrov DKI Jakarta resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.
Advertisement
Kenaikan UMP DKI Jakarta telah ditetapkan menjadi Rp 5.067.381. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Sebelumnya UMP 2023 ditetapkan sebesar Rp4.901.798. Jumlah tersebut naik sekitar Rp165.583. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
Keputusan itu diambil setelah sidang dilakukan Dewan Pengupahan, Pemprov DKI Jakarta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
Penetapan UMP 2024 oleh pemprov DKI Jakarta ini sudah sesuai formulasi dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Baca Juga
Krisdayanti Jadi Bintang Tamu Spesial di Konser Retrospektif Afgan, Bikin Penonton Terpukau
Advertisement
Kenaikan UMP 2024 ini juga memiliki tujuan untuk menjaga para pekerja agar tidak terjebak ke dalam kemiskinan akibat upah murah. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Para pekerja aat melintas di trotoar kawasan Jalan Jenderal Sudirman di tengah Pemrov DKI Jakarta menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi Rp 5.067.381, dari sebelumnya Rp 4.901.798.