FOTO: Provinsi DKI Jakarta Resmi Sahkan Upah Minimum 2024 Naik Rp165.583

Pemrov DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024.

Helmi Fithriansyah
Oleh Helmi Fithriansyah - Reporter
FOTO: Provinsi DKI Jakarta Resmi Sahkan Upah Minimum 2024 Naik Rp165.583
FOTO: Provinsi DKI Jakarta Resmi Sahkan Upah Minimum 2024 Naik Rp165.583 (Merdeka.com)

Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 sebesar Rp 5.067.38 atau naik Rp 165.583. Sebelumnya, UMP 2023 ditetapkan sebesar Rp 4.901.798.

Aktivitas pekerja saat melintasi trotoar di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (21/11/2023) Pemrov DKI Jakarta resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.

Aktivitas pekerja saat melintasi trotoar di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (21/11/2023)  Pemrov DKI Jakarta resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.<br>
Dok. Istimewa

Kenaikan UMP DKI Jakarta telah ditetapkan menjadi Rp 5.067.381. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Kenaikan UMP DKI Jakarta telah ditetapkan menjadi Rp 5.067.381. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Sebelumnya UMP 2023 ditetapkan sebesar Rp4.901.798. Jumlah tersebut naik sekitar Rp165.583. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Keputusan itu diambil setelah sidang dilakukan Dewan Pengupahan, Pemprov DKI Jakarta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Keputusan itu diambil setelah sidang dilakukan Dewan Pengupahan, Pemprov DKI Jakarta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Dok. Istimewa

Penetapan UMP 2024 oleh pemprov DKI Jakarta ini sudah sesuai formulasi dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Penetapan UMP 2024 oleh pemprov DKI Jakarta ini sudah sesuai formulasi dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Dok. Istimewa

Kenaikan UMP 2024 ini juga memiliki tujuan untuk menjaga para pekerja agar tidak terjebak ke dalam kemiskinan akibat upah murah. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Kenaikan UMP 2024 ini juga memiliki tujuan untuk menjaga para pekerja agar tidak terjebak ke dalam kemiskinan akibat upah murah. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Para pekerja aat melintas di trotoar kawasan Jalan Jenderal Sudirman di tengah Pemrov DKI Jakarta menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi Rp 5.067.381, dari sebelumnya Rp 4.901.798.

Rekomendasi