Wali Kota Jakut Tolak Komentar soal PPSU Dipasak Utang pinjol, Begini Alasannya

Oleh karena itu, keputusan apakah kasie tersebut akan dicopot dari jabatannya masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat.

Lydia Fransisca
Oleh Lydia Fransisca - Reporter
Wali Kota Jakut Tolak Komentar soal PPSU Dipasak Utang pinjol, Begini Alasannya
Wali Kota Jakut Tolak Komentar soal PPSU Dipasak Utang pinjol, Begini Alasannya (Merdeka.com)

Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim menolak komentar soal petugas PPSU (Penanganan Prasarana dan Sarana Umum) dipaksa utang ke aplikasi Pinjaman Online (Pinjol).

Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim menolak komentar soal petugas PPSU (Penanganan Prasarana dan Sarana Umum) dipaksa utang ke aplikasi Pinjaman Online (Pinjol).
Dok. Istimewa

Begini alasannya.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

"Enggak bisa komentar. Sudah di provinsi semua, sudah di Inspektorat Provinsi. Tinggal nunggu hasil. Lama itu, nggak ada batas waktunya. Yang pasti proses berjalan terus kan. Nanti tidak lama akan diumumkan hasilnya," kata Ali saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (17/7).

Ali pun enggan membocorkan hasil pemeriksaan di tingkat kota.

Ali pun enggan membocorkan hasil pemeriksaan di tingkat kota.
Dok. Istimewa

Menurutnya, keputusan akhir akan diumumkan Pemprov DKI.

"Ada Inspektorat juga perbantu tingkat kota. Nah data sudah masuk ke Inspektorat tingkat provinsi. Hasilnya nggak bisa (diumumkan),"

"Ada Inspektorat juga perbantu tingkat kota. Nah data sudah masuk ke Inspektorat tingkat provinsi. Hasilnya nggak bisa (diumumkan),"
Dok. Istimewa

tambah Ali.

Sebelumnya, Asisten Pemerintahan Setda DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengungkapkan, kasus Kepala Seksi (Kasie) di Kelurahan Kelapa Gading Barat yang diduga memaksa para PPSU untuk meminjam uang di pinjaman ojol (pinjol) masih berproses di Inspektorat.

Sebelumnya, Asisten Pemerintahan Setda DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengungkapkan, kasus Kepala Seksi (Kasie) di Kelurahan Kelapa Gading Barat yang diduga memaksa para PPSU untuk meminjam uang di pinjaman ojol (pinjol) masih berproses di Inspektorat.
Dok. Istimewa

merdeka.com

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Oleh karena itu, keputusan apakah kasie tersebut akan dicopot dari jabatannya masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat.

"Kalau copot atau tidak tentu kita bicara Peraturan Pemerintah (PP) 53 (Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil) ada kewenangan. Kalau (pemberhentian) sebagai kapasitas ASN masih menunggu hasil pemeriksaan," kata Sigit ketika ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (17/7).

Adapun dalam proses pemeriksaan ini, jelas Sigit, pihaknya telah memanggil sang PPSU, kasie, Camat Kelapa Gading Darmawan, hingga Plt Lurah Kelapa Gading Barat Rahmat Syahputra untuk dimintai keterangan.

"Tentu kita ingin melihat, memastikan hal ini tidak terulang di perangkat daerah yang lain. Saya juga melihat secara komprehensif apa yang menjadi akar masalahnya untuk bisa melakukan pencegahan untuk memastikan itu tidak terulang,"

"Tentu kita ingin melihat, memastikan hal ini tidak terulang di perangkat daerah yang lain. Saya juga melihat secara komprehensif apa yang menjadi akar masalahnya untuk bisa melakukan pencegahan untuk memastikan itu tidak terulang,"
Dok. Istimewa

tambah Sigit.

Sigit belum membeberkan hasil pemeriksaan sementara.

Ia mengklaim ingin mendapatkan gambaran kasus secara objektif terlebih dahulu sampai proses di Inspektorat selesai. "Ini juga saya berterima kasih kepada teman-teman media juga. Menjadi suatu yang diberitakan kan. Kita kan pengen dapat yang objektif," ujar Sigit.

"Biasanya kalau ada satu yang ditangani, terus kalau ada mereka yang juga merasa dirugikan kan ikut melaporkan. Sementara ini yang kami tangkap informasinya baru kejadian di Kelapa Gading,"

kata Sigit.

Rekomendasi