Komplotan Copet Spesialis Ditangkap saat Konser Musik di Ancol, Modus Menyamar Jadi Penonton

Aksi komplotan pencopet ini terbilang rapih. Mereka datang membawa tiket, dan bergaya seperti anak-anak konser pada umumnya.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Komplotan Copet Spesialis Ditangkap saat Konser Musik di Ancol, Modus Menyamar Jadi Penonton
Komplotan Copet Spesialis Ditangkap saat Konser Musik di Ancol, Modus Menyamar Jadi Penonton (Merdeka.com)

Pesta musik Sound Project di Ancol, Jakarta Utara, diwarnai dengan aksi kejahatan. Selama tiga hari, tujuh pencopet menyamar seolah-olah sebagai penonton. Aksinya berakhir setelah komplotan ini diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Pademangan.

"Jadi ketiga kelompok ini mereka bermain secara tim, secara terpisah dan kita lakukan penangkapan secara tempat dan waktu yang berbeda pula, dalam kisaran 8 Agustus sampai 10 Agustus," kata Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP Ikhsan Muhaiyin kepada wartawan, Senin (18/8).

Modus Pelaku

Ikhsan menjelaskan aksi komplotan pencopet ini terbilang rapih. Mereka datang membawa tiket, dan bergaya seperti anak-anak konser pada umumnya. Kemudian komplotan pencopet ini menyelinap ke kerumunan penonton.

"Di situ ada beberapa panggung, 6 panggung di mana pelaku akan memantau situasi yang ramai mereka akan berdesakan di situ dan mengambil handphone tersebut entah dari saku celana atau dari tas korban," ujar dia.

Ikhsan mengatakan, komplotan pencopet ini terbagi menjadi tiga. Pertama, DH, AG, dan HA. Kedua, pasangan AF dan HY. Terakhir, RS dan AA. Mereka ditangkap di lokasi berbeda selama acara berlangsung.

"Jadi mereka ini secara berkelompok lebih dari satu orang karena ada yang berlaku sebagai eksekutor langsung dan penerima handphone setelah dilakukan pencopetan tersebut," ucap dia.

Dalam kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti seperti iPhone X, iPhone XR, iPhone 15, hingga iPhone 16 Pro Max. Dia mengatakan, korban bukan hanya Jakarta, tapi juga Bogor dan sekitarnya.

"Korbannya sendiri tersebar di Jabodetabek, ada yang di Bogor, di wilayah Jakarta Lainnya," ujar dia.

Para pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. "Jadi untuk ketujuh pelaku yang kami amankan, semuanya bukan warga Pademangan. Dan dari pengakuan mereka setelah kita telusuri baru kali ini," tandas dia.

Rekomendasi