Polisi Bongkar Peredaran Obat Ilegal Beromzet Rp130 Miliar, Lima Pelaku Ditangkap

Lima tersangka ditangkap di daerah Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan Banten.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Polisi Bongkar Peredaran Obat Ilegal Beromzet Rp130 Miliar, Lima Pelaku Ditangkap
barang bukti obat beredar tanpa izin. Bachtiaruddin

Polisi membongkar peredaran puluhan ribu obat-obatan tanpa izin dan suplemen palsu diedarkan lima sindikat di wilayah DKI Jakarta dan Banten. Polisi menyebut nilai uang dari peredaran obat-obatan ilegal dan suplemen palsu itu mencapai miliaran rupiah.

"Kami mengungkap adanya memperdagangkan produk obat tanpa izin edar dan suplemen palsu," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (31/5).

Penangkapan lima pelaku dilakukan berdasarkan empat laporan diterima polisi. Lima pelaku itu berinisial IB (31), I (32), FS (28) dan FZ (19) serta S (62). Lima tersangka ditangkap di daerah Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan Banten.

Barang Bukti Disita Polisi

Selain menangkap lima pelaku, polisi juga menyita 77.061 obat-obatan ilegal dan suplemen palsu terdiri dari 1.366 botol obat cair/sirup dan alat bantu pernapasan penyakit asma pelbagai merek. Serta 74.515 butir obat sampai 2.180 obat salep pelbagai merek.

Hasil penyelidikan dilakukan polisi, para pelaku beraksi sejak bulan Maret 2021 sampai dengan Mei 2023.

"Yang diduga nilai barang tersebut dari tahun 2021 sampai 2023 itu lebih kurang Rp130,04 miliar," ujar dia.

Modus Pelaku Jual di Marketplace

Polisi mengungkap, modus para pelaku menjalankan obat-obatan dan suplemen ilegal yang masuk dalam daftar G. Dengan memperdagangkan secara langsung (offline) atau melalui marketplace (online).

Para pelaku juga diduga menjual atau mendistribusikan obat untuk sakit asma dengan merk Ventolin Inhaler tanpa izin edar dari dokter.

"Tanpa izin edar dari BPOM secara online di e-commerce Tokopedia Geraikita99, dan Lazada Dominoshop96. Kemudian yang kedua mereka memperdagangkan obat-obat daftar G atau obat keras yang diduga tidak memiliki izin edar secara satuan dan tanpa resep dokter," kata dia.

Polisi Buru Pembuat

Selain menangkap kelima tersangka, polisi juga tengah memburu pelaku lainnya yang diduga sebagai supplier maupun pembuat obat-obatan dan suplemen ilegal tersebut.

Polisi masih mendalami peran para pelaku yang ditangkap apakah sebagai pengedar, pelaku maupun pembuat atau produsen.

"Kalau dia sebagai supplier atau tidak, tadi saya sampaikan bahwa dia juga mendistribusikan kepada tempat yang lainnya juga. Jadi ada kaki kaki yang lainnya lagi yang masih kami dalami dan kami kejar," ujar dia.

Atas perbuatannya kelima pelaku ditersangkakan dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 102 UU No 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis. Pasal 196 Jo Pasal 98 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Pasal 197 Jo 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Pasal 56 KUHP, Pasal 55 KUHP.

Sejalan dengan itu, polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan apabila ada yang mengalami kerugian akibat peredaran dari obat-obatan palsu tersebut. Hal itu bertujuan untuk memudahkan proses penyidikan.

"Sampai dengan saat ini kami belum ada masyarakat yang melaporkan akibat dari pada penggunaan obat tanpa izin edar maupun suplemen palsu ini ya kami berharap ada masyarakat yang setelah rilis ini melaporkan kepada kami," tutur dia.

Rekomendasi