Jangan Asal Dirikan Bangunan, Ada Ancaman Pidana akan Mengincar

Budiyanto menjelaskan apabila badan jalan beralih fungsi maka bisa berdampak ke bangunan sekitarnya. Menurutnya, masalah itu bisa dihindari asal pemda benar-benar bekerja melakukan pengawasan.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Jangan Asal Dirikan Bangunan, Ada Ancaman Pidana akan Mengincar
Aksi Ketua RT Penjaringan Lakukan Protes. Foto: Instagram dan Tiktok ©2023 Merdeka.com

Bangunan ruko di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara mendadak viral. Karena lokasi berdirinya bangunan itu memakan bahu jalan.

Temuan itu setelah beredar video yang memperlihatkan Ketua RT 011 RW 03 Kelurahan Pluit, Riang Prasetya, menggeruduk sejumlah ruko yang menyerobot saluran air dan bahu jalan di Jalan Niaga, RT 011 RW 03 Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (10/5) lalu.

Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, AKBP (P) Budiyanto mengungkapkan, masalah semacam itu bisa dipidana. Karena, keberadaan ruko telah melanggar fungsi jalan.

"Dengan adanya bangunan ruko yang makan bahu jalan dari aspek hukum lalu lintas merupakan pidana lalu lintas. Sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat mengakibatkan kerusakan jalan dan atau mengganggu fungsi jalan," jelas Budiyanto ketika dihubungi merdeka.com, Senin (22/4).

Budiyanto menjelaskan apabila badan jalan beralih fungsi maka bisa berdampak ke bangunan sekitarnya. Menurutnya, masalah itu bisa dihindari asal pemda benar-benar bekerja melakukan pengawasan.

"Selain itu, seharusnya Pemda (Pemerintah Daerah) dan Satpol PP (Polisi Pamong Praja) sebagai ujung tombak menjalankan fungsi ketertiban umum dapat bergerak cepat untuk menghentikan proses pembangunan tersebut sebelum melanggar aturan. Padahal di Pemda ada Sudin (Suku Dinas) Pengawas Bangunan yang berfungsi mengawasi, " lanjutnya.

Berdasarkan pasal 274 Undang - Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan dapat dipidana penjara paling lama 1 (tahun) atau denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).

Reporter Magang: Alya Nurfakhira Zahra

Halaman
Rekomendasi