Polda Metro Jaya kembali menjalankan aturan skema ganjil-genap (gage) pasca masa libur lebaran 2023 yang telah selesai pada Selasa (25/4). Dengan pengawasan memakai menggunakan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).
"(Ganjil-Genap) sudah berlaku. Penindakan dengan ETLE," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra kepada wartawan, Rabu (26/4).
Pelaksanaan aturan ganjil genap kembali dijalankan secara maksimal. Memanfaatkan kamera ETLE statis maupun mobile untuk proses penindakan bagi para pelanggar ganjil-genap.
"Di semua titik ETLE dan yang tidak terjangkau ETLE statis menggunakan ETLE mobile," ungkapnya.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sebagai pemegang kebijakan telah resmi kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap (gage) di DKI Jakarta hari ini.
Kebijakan ini diambil tepat di hari pertama masuk kerja usai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H berakhir kemarin, Selasa 25 April 2023.
"Kebijakan Ganjil Genap hari ini kembali diberlakukan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada Liputan6.com, Rabu (26/4).
Berikut ini daftar 26 lokasi kebijakan ganjil genap di wilayah:
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati-TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan S Parman
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan MT Haryono
10. Jalan HR Rasuna Said
11. Jalan DI Panjaitan
12. Jalan Ahmad Yani
13. Jalan Gunung Sahari
14. Jalan Pintu Besar Selatan
15. Jalan Gajah Mada
16. Jalan Hayam Wuruk
17. Jalan Majapahit
18. Jalan Medan merdeka Barat
19. Jalan Suryopranoto
20. Jalan Balikpapan
21. Jalan Kyai Caringin
22. Jalan Pramuka
23. Jalan Salemba Raya sisi Barat
24. Jalan Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
25. Jalan Kramat Raya
26. Jalan Stasiun Senen