Polisi menetapkan Yudo Andreawan sebagai tersangka kasus penganiayaan disertai pencemaran nama. Penetapan Yudo sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.
"Sudah (jadi tersangka)," kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah saat dikonfirmasi, Jumat (14/4).
Polisi menjelaskan penetapan tersangka Yudo merupakan tindak lanjut atas laporan yang dilayangkan oleh Reinhard Richard Arnindyo Wattimena dengan nomor yang teregister LP/B/261/I/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Advertisement
Duduk Perkara Kasus
Polisi mengatakan, Yudo dilaporkan atas perbuatan tidak menyenangkan pada 14 Januari 2023 di Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Peristiwa itu berawal saat Yudo ingin membuat grup melalui aplikasi WhatsApp.
"Awalnya pelaku ini membuat grup, di mana grup ini semua rekan-rekannya teman-teman dimasukkan ke dalam grup WA. Di mana dalam Grup WA itu disampaikan bahwa Y ini akan melakukan pernikahan padahal nyatanya pernikahan itu tidak ada. Si korban merasa risih dan tidak mau ikut grup itu, dia left grup kemudian di add lagi, left lagi sampai beberapa kali," jelas Yuliansyah.
Korban akhirnya memutuskan tidak ingin masuk grup, namun Yudo mencaci maki disertai kata-kata hinaan di dalam grup tersebut. Namun salah satu anggota grup melaporkan caci makian Yudo ke korban.
Advertisement
Korban Dianiaya Yudo Andreawan
Korban memutuskan untuk meminta bertemu dengan Yudo dengan alasan ingin menyelesaikan masalah di antara keduanya. Mereka kemudian sepakat untuk bertemu di Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat dan terjadilah perselisihan.
"Ketemu terjadi perselisihan, di situ terjadi pemukulan, mencakar, menendang, sempat dipisah sekuriti dibawa ke pos, di pos terjadi lagi, si korban dilempar gelas dicakar dan diludahi. Setelah itu korban melapor ke Polda Metro Jaya," jelas Yuliansyah.
Atas perbuatannya, Yudo dikenakan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang disertai ancaman kekerasan dan atau penganiayaan dan atau pasal 351 KUHP pencemaran nama baik melalui media elektronik.