Dinas Kebudayaan DKI Jakarta buka suara terkait batalnya Bulan Film Nasional (BFN) 2023 oleh Komite Film Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) karena terganjal izin pemakaian ruang putar Kineforum Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat.
Kepala Dinas Kebudayaan Iwan Henry Wardhana mengatakan, lahan Kineforum merupakan kewenangan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sehingga pihaknya tak bisa mengintervensi lebih lanjut.
"Itu kan berada di lahannya Jakpro. Saya pikir, selayaknya sih Jakpro melihat ini sebuah consider-an (pertimbangan) lah karena itu kegiatan rutin dari Dewan Kesenian Jakarta," kata Iwan saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (4/4).
Diketahui, TIM dikelola oleh dua pihak, yaitu Jakpro dan Dinas Kebudayaan. Maka dari itu, Iwan tak berkomentar lebih lanjut terkait permasalahan ini karena kewenangan berada di Jakpro.
"Saya rasa yang punya kewenangan itu Jakpro yang menyampaikan," tambah Iwan.
Sebelumnya, Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI Eneng Maliyanasari menyoroti batalnya Bulan Film Nasional (BFN) 2023. Adapun gelaran tahunan ini harusnya diadakan pada 25 Maret-2 April 2023.
"Pemprov DKI harus mengkaji kembali Kewenangan Jakpro dalam mengelola TIM dalam pengelolaan TIM yang tidak melulu berorientasi ke bisnis. Aspek seni dan keberlangsungan program mesti diperhatikan, karena bagaimanapun TIM dibangun 100 persen oleh APBD DKI," kata Milli, sapaan akrab Eneng pada rilis resmi, Minggu (2/4).
Milli mengatakan, Jakpro merupakan bagian dari Pemprov Jakarta sehingga tidak ada alasan untuk tidak bisa kerja sama dalam menyelenggakan acara untuk menjaga ekosistem seni tetap eksis di Ibu Kota.