Polisi mengungkap beragam modus kejahatan perampasan kendaraan bermotor di wilayah Jakarta. Salah satu modus yang ditemukan polisi yaitu para pelaku menyamar sebagai polisi gadungan.
Tercatat sebanyak 296 tersangka ditangkap selama pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan atau KRYD yang berlangsung selama satu bulan.
"Kita banyak temukan bahwa pelaku pelaku ini mengaku sebagai anggota kepolisian melaksanakan razia dan sebagainya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya, Kamis (16/2).
Hengki menerangkan, polisi gadungan merampas secara paksa kendaraan bermotor maupun barang korban yang telah menjadi mangsa mereka.
"Untuk kemudian dimiliki oleh para tersangka ini. Ini salah satu modus ada beberapa yang kita temukan termasuk yang kita targetkan dalam KRYD ini. Modus-modus umum yang berlaku di masyarakat," ujar dia.
Advertisement
10 Tersangka Anak di Bawah Umur
Hengki memaparkan upaya jajaran Direktorat kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres jajaran dalam memberantas kejahatan jalanan.
Hengki melaporkan, polisi mengungkap 199 kasus dengan total 296 tersangka. Sebanyak 24 orang di antaranya merupakan residivis. Tak cuma itu, 10 tersangka merupakan anak di bawah umur.
"Jenis kejahatan yaitu pencurian dengan kekerasan," tandasnya.
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com