Kepolisian terima permohonan rehabilitasi artis Revaldo Fifaldi Suria Permana usai dirinya berkutat kembali dalam kasus narkoba. Kini Revaldo tengah dibawa oleh pihak keluarga untuk direhabilitasi di sebuah panti rehabilitasi kawasan Lido Sukabumi, Jawa Barat yang merupakan milik Badan Narkotika Nasional (BNN).
Dari pengamatan merdeka.com, Revaldo dibawa ke luar dari rutan narkoba Polda Metro Jaya pukul 12.00 WIB. Tampak Revaldo yang mengenakan jaket warna abu-abu bermotif loreng dibawa oleh dua orang penyidik narkoba Polda metro jaya.
Dirinya pun tidak banyak bicara, hanya tertunduk dengan wajah yang terhalang topinya ketika melintas. Setelahnya ia langsung dimasukkan ke dalam mobil berwarna putih yang merupakan keluarganya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Revaldo akan menjalani rehab semalam 1 tahun. Hal tersebut berdasarkan rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP).
"Untuk rekomendasi nanti terkait rehab nanti ada otoritasnya ya dalam hal rekomendasi, pemberinya adalah BNNP, namun dalam rekomendasi tertulis selama 12 bulan untuk menjalani rehab," ungkap Trunoyudo kepada wartawan, Senin (16/1).
Kendati itu, Trunoyudo enggan mengatakan alasan dari Revaldo mendapatkan rekomendasi dari BNNP. Dirinya hanya dapat menyampaikan hasil daripada rekomendasi tersebut.
"Secara teknis kami menyampaikan hasil saja, secara tim asesment terpadu untuk dilakukan rehab terkait kondisi tentunya yang tidak hisa saya sebutkan, karena ini rekam medis tidak boleh disampaikam secara teknis," ungkap dia.
Namun Kabid Humas Polda menegaskan untuk proses penyelidikan saat ini masih tetap berlangsung.
"Tentu akan kami sampaikan apabila berkas terkirim dan apabila juga berkas dinyatakan lengkap," tutup dia.
Advertisement
Sebelumnya, Revaldo Fifaldi Suria Permana mengajukan rehab usai ditangkap polisi karena kasus narkoba untuk ketiga kalinya. Revaldo ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, rehabilitasi tidak akan menghapus kasus pidana Revaldo. Sebab, menurut dia, rehabilitasi bukan menjadi kewenangan polisi.
"Jadi rehab itu bukan otoritas dari penyidik saja, tetapi berdasarkan permintaan penyidik untuk adanya TAT atau tim asesmen terpadu dari BNNP," kata Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (14/1).
"Setelah dipelajari secara, baik itu dari Psikiater, psikolog, unsur dokter, ini memiliki 1 hak untuk diberikannya rehabilitasi. Jadi tidak menghapus pidananya ya," sambungnya.