Tersisa 7 Nama Lolos Tes Kompetensi Bidang Lelang Jabatan Sekda DKI

Selanjutnya, para peserta akan mengikuti Tes Manajerial (Assesment). Tes tersebut akan diadakan pada Senin-Kamis, 16-19 Januari 2023 yang akan diselenggarakan oleh Pusat Penilaian Kompetensi ASN Badan Kepegawaian Negara (Puspenkom ASN BKN).

Lydia Fransisca
Oleh Lydia Fransisca - Reporter
Tersisa 7 Nama Lolos Tes Kompetensi Bidang Lelang Jabatan Sekda DKI
Gedung Balai Kota DKI Jakarta. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta mengumumkan hasil tes kompetensi bidang seleksi terbuka untuk posiai Sekretaris Daerah (Sekda) pada Selasa (10/1). Berdasarkan hasil tes tersebut, sebanyak tujuh orang dinyatakan lulus.

"Panitia Seleksi Terbuka telah menetapkan bahwa nama-nama yang dinyatakan lulus tes kompetensi bidang (penulisan makalah)," tulis pengumuman tersebut.

Adapun ketujuh orang tersebut adalah:

1. Kepala Biro ORB DKI Jakarta, Bayu Meghantara, dengan nilai makalah 77,4.

2. Kepala Dinas PMPTSP DKI, Benni Aguscandra, dengan nilai makalah 76,5.

3. Wali Kota Jakarta Pusat, Dhany Sukma, dengan nilai mkalah 79,2.

4. Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji, dengan nilai makalah 77,3.

5. Badan Pemeriksa Keuangan RI, Joko Agus Setyono, dengan nilai makalah 78,1.

6. Kepala BPAD DKI Jakarta, Michael Rolandi Cesnanta Brata, dengan nilai makalah 79,9.

7. Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat, dengan nilai makalah 80,3.

Selanjutnya, para peserta akan mengikuti Tes Manajerial (Assesment). Tes tersebut akan diadakan pada Senin-Kamis, 16-19 Januari 2023 yang akan diselenggarakan oleh Pusat Penilaian Kompetensi ASN Badan Kepegawaian Negara (Puspenkom ASN BKN).

Para peserta harus memperhatikan ketentuan sebagai berikut.

- Peserta hadir di lokasi tes 30 (tiga puluh) menit sebelumnya.

- Peserta membawa Kartu Tanda Pengenal (KTP) dan Kartu Peserta Seleksi Terbuka.

- Peserta menggunakan pakaian batik, rapi dan sopan.

- Peserta dilarang membuka catatan referensi dalam bentuk apapun saat tes berlangsung (bersifat closed book).

- Peserta yang terlambat hadir lebih dari 15 (lima belas) menit terhitung sejak tes dimulai tidak diperkenankan mengikuti tes dan dianggap gugur.

- Peserta yang tidak hadir tes dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur, serta tidak berhak mengikuti tahapan tes berikutnya pada proses seleksi terbuka JPT Madya Sekda DKI Jakarta.

Rekomendasi