Sebanyak 100 orang Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di Dinas Bina Marga diberhentikan karena aturan pembatasan usia kerja 56 tahun. Aturan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022.
Berdasarkan Kepgub yang diteken Heru Budi pada 1 November 2022 lalu, usia minimal PJLP ialah 18 tahun dan maksimal 56 tahun.
Kepala Dinas Bina Marga Hari Nugroho mengeklaim pemberhentian 100 pekerja lepas pada akhir tahun 2022 tidak menimbulkan masalah dan gejolak
"Kalau karena batas usia mungkin hampir sekitar 100-an, namun kan enggak ada gejolak atau masalah," kata Hari di Pool DBM Alkal Pulogebang, Jakarta Timur, Rabu (4/1/).
Advertisement
Pekerja lepas tersebut juga tidak akan mendapatkan pesangon meski telah diberhentikan. Karena sesuai kesepakatan, mereka dipekerjakan dengan sistem kontrak per bulan.
"Enggak ada. Ya putus putus saja karena kan kontrak bulanan," ucapnya.
Pihaknya sudah menawarkan solusi. Seperti mengajak anggota keluarga untuk menggantikan posisi kerja.