Polisi menyebut kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Universitas Gunadarma, Depok, Jawa Barat, berakhir damai. Pelapor mencabut laporan yang ditujukan untuk Polres Metro Depok beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, pelapor mencabut laporannya pada Selasa (13/12) lalu. Dugaan pelecehan dialami tiga orang, tetapi laporan yang dilayangkan hanya satu.
"Hari Selasa siang dari pihak korban menyatakan untuk mencabut laporan, karena memaafkan pelaku. Kita fasilitasi dengan mediasi dari kedua belah pihak. Setelah kesepakatan bersama damai, pencabutan laporan akhirnya kita selesaikan dengan cara justice collaborator di Polres Depok di hari Selasa," kata Yogen kepada wartawan, Jumat (16/12).
Sebelumnya, Kasus pelecehan seksual dan persekusi terjadi di Universitas Gunadarma, Kota Depok. Dua peristiwa tidak terpuji ini akhirnya viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, memperlihatkan dua terduga pelaku dipersekusi. Dia diikat di sebuah pohon yang dipertontonkan sejumlah orang. Pria tersebut diikat sambil disoraki oleh banyak orang. Beberapa di antaranya juga turut mengabadikan momen tidak terpuji itu.
Bahkan terdapat salah seorang perempuan yang menghampiri sang pria sambil memaksanya meminum air dalam botol yang diduga air seni. Kejadian persekusi tersebut terjadi pada hari Senin (12/12).
Informasi yang dihimpun dari salah satu mahasiswa, kejadian bermula ketika seorang mahasiswi yang menjadi korban dibawa ke kamar mandi oleh pelaku, Jumat (2/12). Korban kemudian dilecehkan. Mendapat perlakuan demikian, korban pun tidak terima dan mengadu ke salah satu akun sosial media di kampus tersebut.
"Terus dicari sama anak-anak namanya, karena awalnya cuma inisial kan. Ketemu tuh, langsung disayurin di kampus E," kata M salah satu mahasiswa, Selasa (14/12).
Dari rekaman video yang beredar, pelaku yang diikat juga disundut rokok. "Kalau dilihat di video itu dia sempet ditendang," ujarnya.
Seperti diketahui, Universitas Gunadarma (UG) Kota Depok, memberikan penjelasan soal dugaan kasus pelecehan seksual yang menimpa salah satu mahasiswi. Terduga pelaku dan korban adalah mahasiswa dan mahasiswi UG. Diketahui ada dua kasus berbeda dengan dua terduga pelaku. Ada tiga mahasiswi yang menjadi korban terduga pelaku pertama. Kemudian satu mahasiswi yang menjadi terduga pelaku kedua.
"Jadi ada pelaku satu, ada korban satu, ada korban dua, ada korban tiga. Nah setelah kejadian penghakiman massa mahasiswa itu, setelah dibawa ke Polres Depok maka harus ada laporan dari korban. Kami sudah menghubungi para korban dan akhirnya korban melapor. Dari korban satu, dua dan tiga hanya korban tiga yang memenuhi untuk lanjut proses hukum," kata Wakil III Bidang Kemahasiswaan Fakultas Ilmu Komunikasi UG Budi Sasono, Rabu (14/12).
Ada tiga orang yang menjadi korban dari pelaku pertama, sedangkan pelaku kedua hanya satu korban. Kedua pelaku sama-sama mendapat perlakukan penghakiman secara sepihak dari mahasiswa lain. Pada Sabtu (10/12) pada malam hari, tersiar berita tentang pelecehan seksual di media sosial. Kemudian pada Senin (12/12) muncul lagi berita di media sosial adanya pelaku pelecehan seksual dengan pelaku lain (pelaku kedua).
"Jadi ada dua pelaku (yang dihakimi mahasiswa). Jadi ada kasus lagi di Gunadarma, ada pelaku di hari Senin beredar ternyata ada pelaku kedua dan korban," ujarnya.